Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana, Taksi Online yang Patuhi PM 108 Bebas Aturan Ganjil-Genap

Kompas.com - 09/05/2018, 18:20 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ), Kementerian Perhubungan, Bambang Prihartono mengatakan bahwa taksi online yang memenuhi persyaratan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017, bisa diperlakukan seperti angkutan umum.

Salah satu efeknya, taksi online jadi bebas melintasi jalanan yang dikenakan peraturan ganjil-genap, sama seperti angkutan umum.

"Kalau sudah mendukung (mematuhi) PM 108, artinya taksi (online) ini sudah resmi menjadi taksi (angkutan umum). Kalau sudah resmi menjadi taksi, perlakuannya tentu akan sama," ujar Bambang di usai diskusi dan sosialisasi ganjil-genap untuk angkutan sewa khusus, di Jakarta, Rabu (9/5/2018).

"Sekarang kita push dulu agar 11.000-an kendaraan (Grab) yang sudah uji KIR, terus mengurus sampai mendapat stiker. Baru setelah itu diajukan lagi (soal ganjil-genap)," imbuhnya.

Baca juga: Ini Desain Stiker yang Bakal Dipasang di Taksi Online

Plat nomor jadi ganjalan

Meski secara konsep bisa diperlakukan sama, pada praktiknya tidak sesederhana itu. Aturan ganjil-genap yang tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 164 tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap menyatakan dengan jelas bahwa angkutan umum yang diperbolehkan tetap melintas adalah yang memiliki pelat kuning.

Sementara itu taksi online seperti Grab-Car dan Go-Car menggunakan pelat hitam menggunakan pelat hitam. Tanda bahwa kendaraan tersebut merupakan angkutan umum hanya terdapat pada stiker dan kartu pengawasan.

Dengan demikian, perlu ada tambahan atau perubahan peraturan untuk menegaskan bahwa taksi online termasuk dalam kriteria angkutan umum yang diperbolehkan melintas di kawasan ganjil-genap.

Baca juga: Poin-poin Keberatan dan Kesepakatan Go-Jek, Grab, dan Uber soal Aturan Taksi Online

"Kami akan mengajukan naskah kajian untuk perubahannya. Kalau ini (ganjil-genap) Peraturan Daerah, maka harus diajukan ke DPRD dan Gubernur," ujar Kepala Divisi Transportasi Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Irjen Pol (p) Mudji Waluyo yang turut hadir dalam diskusi.

Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengatakan pihaknya siap untuk mendorong para mitra pengemudi memenuhi PM 108 serta mengajukan surat rekomendasi terkait ganjil-genap kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kita dorong legalisasi dari sisi PM 108. Kita juga akan surat menyurat dengan otoritas Jakarta untuk perbaikan aturan, menyampaikan aspirasi mitra pengemudi Grab," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com