KOMPAS.com - Batas waktu registrasi kartu seluler prabayar telah berakhir akhir April lalu. Selama periode yang dimulai pada Oktober 2017 lalu, tercatat sebanyak lebih dari 250 juta kartu prabayar berhasil diregistrasi.
Angka ini diperoleh berdasarkan hasil rekonsiliasi dari seluruh operator seluler di Indonesia. Rekonsiliasi dilakukan dengan cara menghitung data hits pada sistem data kependudukan Ditjen Dukcapil dan data registrasi nomor pelanggan prabayar pada masing-masing operator.
Lewat perhitungan ini, tercatat ada sebanyak 254.792.159 nomor pelanggan yang telah berhasil didaftaran dengan menggunakan Kartu Keluarga. Angka ini dianggap sangat ideal jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia, yakni 262 juta jiwa dan pengguna internet sebanyak 143 jiwa.
"Angka ini merupakan hasil akhir yang disetujui Ditjen PPI, BRTI, Ditjen Dukcapil dan para operator, setelah pencocokan dan pemblokiran nomor-nomor yang tidak melakukan registrasi ulang atau yang diregistrasi secara tidak benar, atau tanpa hak." ungkap Dirjen PPI yang juga Ketua BRTI, Ahmad M Ramli dalam pernyataan yang diterima KompasTekno, Kamis (17/5/2018).
Baca juga: Anomali 1 NIK untuk Daftar 2,2 Juta Kartu SIM, Pemerintah Diminta Audit
Ia menambahkan bahwa dengan selesainya rekonsiliasi ini, maka telah berakhir juga program registrasi ulang kartu prabayar. Sedangkan untuk registrasi kartu prabayar selanjutnya dilakukan dengan mekanisme registrasi kartu baru.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua ATSI, Merza Fachys menilai angka hasil rekonsiliasi ini memang benar-benar merefleksikan jumlah pengguna seluler di Indonesia. Ia pun menegaskan bahwa ke depannya, operator bakal didorong untuk lebih menjual voucher fisik yang dipasarkan lewat gerai dan outlet.
Beri wewenang ke outlet
Selain itu, pemerintah juga meminta agar operator seluler segera memberikan izin kepada outlet untuk dapat melakukan registrasi. Hal ini merupakan tindak lanjut atas pertemuan dengan Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) pada 14 Mei 2018 kemarin.
"Saya meminta operator seluler segera menindaklanjuti kesepakatan dimaksud berupa pemberian wewenang melakukan registrasi nomor pelanggan kepada outlet yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dapat berupa e-license atau kontrak elektronik,” ungkap Ramli.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.