Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hitung Ulang, 250 Juta Nomor Prabayar Berhasil Registrasi

Kompas.com - 17/05/2018, 10:07 WIB
Yudha Pratomo,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Batas waktu registrasi kartu seluler prabayar telah berakhir akhir April lalu. Selama periode yang dimulai pada Oktober 2017 lalu, tercatat sebanyak lebih dari 250 juta kartu prabayar berhasil diregistrasi.

Angka ini diperoleh berdasarkan hasil rekonsiliasi dari seluruh operator seluler di Indonesia. Rekonsiliasi dilakukan dengan cara menghitung data hits pada sistem data kependudukan Ditjen Dukcapil dan data registrasi nomor pelanggan prabayar pada masing-masing operator.

Lewat perhitungan ini, tercatat ada sebanyak 254.792.159 nomor pelanggan yang telah berhasil didaftaran dengan menggunakan Kartu Keluarga. Angka ini dianggap sangat ideal jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia, yakni 262 juta jiwa dan pengguna internet sebanyak 143 jiwa.

"Angka ini merupakan hasil akhir yang disetujui Ditjen PPI, BRTI, Ditjen Dukcapil dan para operator, setelah pencocokan dan pemblokiran nomor-nomor yang tidak melakukan registrasi ulang atau yang diregistrasi secara tidak benar, atau tanpa hak." ungkap Dirjen PPI yang juga Ketua BRTI, Ahmad M Ramli dalam pernyataan yang diterima KompasTekno, Kamis (17/5/2018).

Baca juga: Anomali 1 NIK untuk Daftar 2,2 Juta Kartu SIM, Pemerintah Diminta Audit

Ia menambahkan bahwa dengan selesainya rekonsiliasi ini, maka telah berakhir juga program registrasi ulang kartu prabayar. Sedangkan untuk registrasi kartu prabayar selanjutnya dilakukan dengan mekanisme registrasi kartu baru.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua ATSI, Merza Fachys menilai angka hasil rekonsiliasi ini memang benar-benar merefleksikan jumlah pengguna seluler di Indonesia. Ia pun menegaskan bahwa ke depannya, operator bakal didorong untuk lebih menjual voucher fisik yang dipasarkan lewat gerai dan outlet.

Beri wewenang ke outlet

Selain itu, pemerintah juga meminta agar operator seluler segera memberikan izin kepada outlet untuk dapat melakukan registrasi. Hal ini merupakan tindak lanjut atas pertemuan dengan Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) pada 14 Mei 2018 kemarin.

"Saya meminta operator seluler segera menindaklanjuti kesepakatan dimaksud berupa pemberian wewenang melakukan registrasi nomor pelanggan kepada outlet yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dapat berupa e-license atau kontrak elektronik,” ungkap Ramli.

Seorang pedagang terlihat sedang registrasi SIM card di salah satu gerai di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten, Selasa (7/11/2017). Pemerintah mewajibkan registrasi ulang SIM card bagi para pengguna telepon seluler hingga 28 Februari 2018 dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK). KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Seorang pedagang terlihat sedang registrasi SIM card di salah satu gerai di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten, Selasa (7/11/2017). Pemerintah mewajibkan registrasi ulang SIM card bagi para pengguna telepon seluler hingga 28 Februari 2018 dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK).
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menerbitkan aturan 1 NIK bisa digunakan untuk mendaftarkan banyak nomor.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa operator wajib melaksanakan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 01 Tahun 2018 untuk memberikan hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi termasuk nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya sesuai undang-undang.

Baca juga: Kominfo Keluarkan Aturan 1 NIK Bisa Daftar Banyak Nomor Kartu Seluler

Dalam surat yang diterima KompasTekno, Selasa (8/5/2018) diterangkan bahwa tak ada pembatasan jumlah nomor yang bisa diregistrasikan dengan satu NIK.

Artinya pengguna bisa memiliki lebih dari tiga nomor SIM asalkan dengan syarat, operator seluler yang bersangkutan melaporkan NIK yang mendaftarkan banyak nomor setiap tiga bulan secara berkala.

Selain itu, sistem operator harus dapat mengidentifikasi gerai atau outlet yang melakukan registrasi terhadap setiap nomor pelanggan. Sehingga apabila terjadi hal-hal tertentu terhadap suatu nomor pelanggan maka dapat teridentifikasi gerai atau outlet yang melakukan registrasi.

Pemerintah pun memberikan tenggat waktu paling lambat 21 Juni 2018 agar seluruh pemberian hak dan wewenang pada outlet serta gerai rampung dilaksanakan oleh masing-masing operator seluler.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal MPL S13 Pekan Ini, Evos Glory Vs Onic Esports

Jadwal MPL S13 Pekan Ini, Evos Glory Vs Onic Esports

Game
Huawei Pura 70 Ultra Meluncur, Lensa Kamera Bisa Keluar-Masuk

Huawei Pura 70 Ultra Meluncur, Lensa Kamera Bisa Keluar-Masuk

Gadget
Huawei Pura 70, 70 Pro, dan 70 Pro Plus Meluncur, Debut Smartphone Pura Series

Huawei Pura 70, 70 Pro, dan 70 Pro Plus Meluncur, Debut Smartphone Pura Series

Gadget
Penampakan HP Non-Nokia Pertama dari HMD Global, Ada Dua Versi

Penampakan HP Non-Nokia Pertama dari HMD Global, Ada Dua Versi

Gadget
Apple Investasi Rp 255 Triliun di Vietnam, di Indonesia Hanya Rp 1,6 Triliun

Apple Investasi Rp 255 Triliun di Vietnam, di Indonesia Hanya Rp 1,6 Triliun

e-Business
Samsung Perkenalkan Memori LPDDR5X Terkencang untuk Ponsel dan AI

Samsung Perkenalkan Memori LPDDR5X Terkencang untuk Ponsel dan AI

Hardware
Penerbit 'GTA 6' PHK 600 Karyawan dan Batalkan Proyek Rp 2,2 Triliun

Penerbit "GTA 6" PHK 600 Karyawan dan Batalkan Proyek Rp 2,2 Triliun

Game
TikTok Notes, Aplikasi Pesaing Instagram Meluncur di Dua Negara

TikTok Notes, Aplikasi Pesaing Instagram Meluncur di Dua Negara

Software
HP Vivo T3X 5G Meluncur dengan Snapdragon 6 Gen 1 dan Baterai Jumbo

HP Vivo T3X 5G Meluncur dengan Snapdragon 6 Gen 1 dan Baterai Jumbo

Gadget
Siap-siap, Pengguna Baru X Twitter Bakal Wajib Bayar Buat 'Ngetwit'

Siap-siap, Pengguna Baru X Twitter Bakal Wajib Bayar Buat "Ngetwit"

Software
Daftar Paket Internet eSIM Telkomsel, PraBayar, Roaming, Tourist

Daftar Paket Internet eSIM Telkomsel, PraBayar, Roaming, Tourist

e-Business
8 Cara Mengatasi Kode QR Tidak Valid di WhatsApp atau “No Valid QR Code Detected”

8 Cara Mengatasi Kode QR Tidak Valid di WhatsApp atau “No Valid QR Code Detected”

e-Business
Ramadhan dan Idul Fitri 2024, Trafik Internet Telkomsel Naik 12 Persen

Ramadhan dan Idul Fitri 2024, Trafik Internet Telkomsel Naik 12 Persen

Internet
Tampilan Baru WhatsApp Punya 3 Tab Baru, “Semua”, “Belum Dibaca”, dan “Grup”, Apa Fungsinya?

Tampilan Baru WhatsApp Punya 3 Tab Baru, “Semua”, “Belum Dibaca”, dan “Grup”, Apa Fungsinya?

Software
HMD Perkenalkan Boring Phone, HP yang Dirancang 'Membosankan'

HMD Perkenalkan Boring Phone, HP yang Dirancang "Membosankan"

Gadget
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com