Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Donald Trump Tak Boleh Sembarangan Blokir Twitter Orang

Kompas.com - 26/05/2018, 08:05 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengadilan Federal New York, Amerika Serikat (AS) memutuskan bahwa Presiden AS, Donald Trump dilarang memblokir akun Twitter yang melontarkan kritik kepadanya. Pasalnya pemblokiran seperti itu melanggar First Amendment yang mengatur soal kebebasan berekspresi.

"Walau kita harus memahami, sekaligus sensitif terhadap hak Presiden berdasarkan First Amandement, dia juga tidak bisa memakai hak itu untuk melanggar hak orang yang melontarkan kritik kepadanya," jelas Hakim Distrik, Naomi Reice Buchwald yang melontarkan keputusan hukum tersebut.

Informasi yang dilansir KompasTekno dari Digital Trends, Sabtu (26/5/2018), putusan pengadilan merupakan jawaban atas gugatan dari Columbia University Knight Amendment Institute, serta tujuh pengguna Twitter yang diblokir oleh Trump.

Adapun tujuh pengguna Twitter yang diblokir itu antara lain adalah novelis Stephen King dan Anne Rice, komedian Rosie O'Donnell, model Chrissy Teigen, serta aktris Marina Sirtis.

Hakim Buchwald sepakat dengan gugatan yang diajukan mereka dengan berpegang pada pandangan bahwa akun Trump, sebagai seorang Presiden AS, merupakan forum publik. Sementara itu, tindakan Trump memblokir kritik itu bisa dianggap sebagai diskriminasi dan melanggar First Amendment.

Baca juga: Donald Trump Pakai 2 iPhone, Satu Khusus untuk Nge-tweet

Pengadilan mengakui bahwa akun Twitter @realDonaldTrump sendiri telah dibuat lama sebelum pria itu menjabat sebagai Presiden AS. Namun karena Trump memakai akun tersebut dalam kapasitasnya sebagai seorang presiden, maka akun harus diperlakukan sebagaimana akun milik pemerintah.

U.S National Archive juga telah menyatakan bahwa kicauan-kicauan dari akun Presiden AS akan diabadikan dan dianggap sebagai rekam jejak kepresidenan.

"Kasus ini membuat kami mempertimbangkan apakah berdasarkan First Amendment, pejabat publik boleh memblokir akun Twitter seseorang sebagai reaksi atas pandangan politik yang diutarakan orang tersebut. Jawabannya adalah tidak," ujar Buchwald.

Dalam putusan tersebut, hakim tidak memerintahkan Trump untuk membuka blokir yang sudah dilakukan. Kendati demikian, putusan yang ada dianggap cukup untuk mengasumsikan bahwa Presiden AS itu akan membuka blokir tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com