KOMPAS.com - Dua pengembang game battle royale terpopuler yakni Player Unknown's Battleground (PUBG) dan Fortnite akhirnya menghentikan perseteruan mereka di meja hijau. Pengembang PUBG yang sebelumnya melayangkan gugatan kini telah mencabut tuntutan tersebut.
Pengembang PUBG melayangkan tuntutan lantaran Fortnite dianggap telah menjiplak permainan mereka dengan merilis mode battle royale pada akhir tahun lalu. Padahal awalnya Fortnite adalah game dengan mode survival, bukan battle royale.
Dikutip KompasTekno dari Bloomberg, Jumat (29/6/2018), tim kuasa hukum pengembang PUBG telah mengonfirmasi bahwa pihaknya memang telah membatalkan gugatan, namun mereka tidak memberikan penjelasan mengapa pencabutan ini dilakukan.
Kemungkinan besar adalah adanya pengaruh dari Tencent Holdings selaku payung besar yang memberi modal pada kedua pengembang game ini. Baik PUBG maupun Epic Games sebagian memang dimiliki oleh Tencent Holdings.
Berdasarkan laporan dari Bloomberg, kasus ini telah ditutup di pengadilan wilayah Korea Selatan pada Senin lalu. Berdasarkan informasi dari situs pengadilan setempat, PUBG Corp selaku penggugat telah mengirim surat penarikan gugatan pada tim kuasa hukum Epic Games sekalu tergugat.
Baca juga: Pengembang Game PUBG Tuntut Pembuat Fortnite
Sekitar akhir Mei lalu, pengembang game Player Unknown's Battleground (PUBG) diketahui melayangkan tuntutan pada Epic Games, pembuat Fortnite terkait dugaan plagiasi.
PUBG dan Fortnite memang merupakan dua game dengan genre yang serupa, yakni battle royale. Para pemain dalam game ini dipertemukan dalam satu wilayah kemudian saling menyerang untuk bertahan sampai jadi yang terakhir.
Padahal sejatinya, gugatan pelanggaran hak cipta ini akan sulit dibuktikan karena Fortnite menjiplak ide dan gameplay dari PUBG, bukan meniru konten secara keseluruhan.
Pada awal peluncurannya, Fortnite sejatinya hanya memiliki mode permainan "survival" di mana pemain hanya diharuskan untuk bertahan sampai akhir, dengan membuat pertahanan dari tembok untuk menghindar dari musuh.