Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merger Grab dan Uber Diminta Dibatalkan

Kompas.com - 06/07/2018, 15:03 WIB
Fatimah Kartini Bohang,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS) meminta penyatuan bisnis (merger) Grab dan Uber dibatalkan. CCCS menilai merger tersebut adalah upaya monopoli pasar, sehingga tak sehat bagi persaingan industri.

Grab mencaplok bisnis operasional Uber di Asia Tenggara pada Maret lalu untuk memperkuat posisinya sebagai layanan transportasi online. Semua aset bisnis Uber di Singapura, Indonesia, Malaysia, Myanmar, Filipina, Thailand, Vietnam, dan Kamboja, kini jatuh ke tangan Grab.

Sebagai gantinya, Uber memiliki 27,5 persen saham di Grab. CEO Uber, Dara Khosrowshahi pun bergabung dalam jejeran direksi Grab.

Baca juga: Begini Tampilan Aplikasi Uber setelah Resmi Berhenti Beroperasi

Saat ini merger Grab dan Uber sudah berjalan. Belum jelas seperti apa mekanisme pembatalan yang tengah diperjuangkan CCCS. Grab dan Uber pun menolak berkomentar soal ini.

Tuntutan denda

Selain meminta pembatalan, CCCS juga mengusulkan denda ke Grab dan Uber. Keduanya dianggap telah merugikan keseluruhan industri transportasi online maupun konvensional di Singapura.

“Denda ini karena Grab dan Uber tetap bertransaksi meski mengetahui potensi bahaya mereka terbahadap persaingan pasar,” kata perwakilan CCCS, sebagaimana dihimpun KompasTekno, Jumat (6/7/2018), dari VentureBeat.

Belum dijabarkan berapa nominal denda yang diajukan. CCCS mengatakan akan mempertimbangkan representasi Grab dan Uber sebelum mematok nominal dendanya.

Belum jelas pula apakah tuntutan ini akan benar-benar membatalkan kesepakatan bisnis Grab dan Uber di Negeri Singa atau tidak. Kita tunggu saja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com