Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Monopoli Android, Google Didenda Rp 72 Triliun

Kompas.com - 19/07/2018, 14:31 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

Sumber The Verge

KOMPAS.com - Komisi Eropa mendakwa perusahaan search engine raksasa Google, atas monopoli bisnis sistem operasi yang dianggap dilakukan secara ilegal.

Google harus membayar denda sebesar 4,3 miliar euro (sekitar Rp 72,2 triliun) dari Komisi Eropa karena melanggar peraturan hukum anti-pakat.

Denda yang divoniskan lebih besar dibanding denda yang pernah dibayarkan oleh Google terkait kasus kecurangan dalam memprioritaskan kemunculan layanan toko online Google di mesin pencari. Saat itu, Google membayar denda sebesar 2,1 miliar Pound sterling atau setara Rp 39,9 triliun.

Google didakwa atas tiga hal utama. Pertama, Google mem-bundling mesin pencarian dan peramban miliknya, Chrome di sistem operasi besutannya, Android. Kedua, Google menghalangi vendor smartphone untuk membuat perangkat yang bekerja dalam sistem operasi forking.

Terakhir, Google menarik bayaran ke produsen smartphone besar dan operator jaringan tertentu, untuk secara eksklusif menggabungkan aplikasi Google Search di perangkat mereka.

Baca juga: Denda Kasus Monopoli Google Bisa Pecahkan Rekor

Alphabet sebagai induk perusahaan Google, diberi waktu 90 hari untuk mengubah praktik bisnisnya. Artinya, Google harus menghentikan pemaksaan para produsen smartphone untuk memasang pre-instal aplikasi Chrome dan Google Search, dan menawarkannya di Google Play Store.

Google juga harus berhenti menghambat para vendor smartphone untuk mengunakan Android versi fork.

"Google tidak bisa membuktikan bahwa Android fork bisa mengakibatan kegagalan teknis atau kegagalan dukungan aplikasi," jelas perwailan Komisi Eropa seperti KompasTekno kutip dari The Verge, Kamis (19/7/2018).

Pembayaran ilegal Google untuk bundling aplikasi buatannya sebenarnya sudah berhenti sejak tahun 2014 setelah Uni Eropa mulai melakukan investigasi atas tindakan tersebut. Tahun 2013, kompetitor mulai mengajukan gugatan ke Komisi Eropa karena Google dianggap merusak dominasi pasar software untuk perangkat mobile.

Gugatan mulai diajukan oleh kelompok FairSearch, yang di dalamnya terdapat produsen smartphone dan perusahaan software pesaing seperti Nokia, Microsoft, dan Oracle.

Mengajukan Banding

Pihak Google menyatakan akan mengajukan banding atas dakwaan dijatuhkan ke raksasa Silicon Valley itu. "Kami akan mengajukan banding ke Komisi Eropa," kata perwakilan Google.

Menurutnya, sistem operasi Android menciptakan lebih banyak pilihan bagi setiap orang.

"Ekosistem yang agresif, inovasi yang cepat, dan harga yang rendah adalah keunggulan klasik di tengah persaingan yang ketat," jelas perwakilan Google.

Dengan banding yang diajukan Google, bisa jadi proses hukum dagang ini akan berjalan hingga beberapa tahun ke depan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber The Verge
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com