Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Dipenjara karena Mendadak Jadi Admin Grup WhatsApp

Kompas.com - 24/07/2018, 15:16 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang mahasiswa di India harus mendekam dipenjara selama lima bulan karena menjadi admin grup WhatsApp.

Junaid Khan (21) harus menjalani kurungan atas pesan tidak pantas yang diteruskan ke grup, di mana ia menjadi admin "dadakan" setelah admin aslinya keluar dari grup WhatsApp.

Kepada pihak berwajib, Junaid mengaku tidak mengirim pesan yang dimaksud. Pihak keluarga pun bersikeras jika Junaid hanya korban sistem "admin by default" di WhatsApp.

Sistem tersebut memungkinkan jika admin asli atau akun yang membuat grup keluar dari grup dan tidak ada admin lainnya, maka jabatan admin dilimpahkan ke anggota grup secara acak.

Menurut keluarga, Junaid hanya anggota dari grup tersebut sebelum admin aslinya bernama Irfan, keluar dari grup setelah meneruskan pesan tidak pantas.

"Junaid memang anggota grup tapi dia bukan admin. Ketika masalah tersebut dikasuskan, dia sedang berada di Kota Ratlam untuk urusan keluarga," ujar sepupu Junaid, Farukh Khan.

Farukh mengatakan ketika pesan yang dipermasalahkan tersebut dikirim ke grup, Junaid belum menjadi admin.

"Kami mendatangi anggota polisi senior dan mengadukan masalah ini ke nomor pengaduan kementrian tapi tidak berhasil. Tidak ada yang mau mendengarkan kami jika dia (Junaid) bukanlah admin saat postingan tersebut dikirim," jelas Farukh.

Polisi berdalih jika tindakan yang diambil berdasarkan bukti yang telah mereka miliki. Kepolisian Kota Talen, Distrik Rajgarh, negara bagian Madhya Pradesh, mengaku menerima aduan dari warga soal postingan grup WhatsApp dengan admin bernama Irfan serta admin lainnya.

Ketika kasus ini diusut, Junaid telah menjadi admin grup WhatsApp yang diadukan tersebut. Salah satu anggota polisi yang menangani kasus tersebut, Yuvraj Singh Chouhan mengaku jika saat investigasi berlangsung, tidak ada pihak keluarga yang mengatakan bahwa Junaid adalah admin pengganti.

"Setelah kasus ini dibawa ke meja hijau, barulah mereka mengatakan hal tersebut," ujar Chouhan seperti KompasTekno kutip dari Times of India, Selasa (24/7/2018).

Menurutnya, jika pihak keluarga memiliki bukti, makan mereka harus membuat dan membawanya ke pengadilan. Ia menambahkan jika Irfan, yang disebut sebagai admin asli juga telah ditangkap.

Baca juga: Perangi Hoaks, WhatsApp Batasi Pesan yang Diteruskan

"Tidak ada bukti atau cara lain untuk memastikan siapa admin grup ketika pesan itu dibagikan oleh Irfan saat itu. Kami mengajukan kasus ini berdasarkan bukti yang ada," jelas Chouhan.

Junaid harus mendekam selama lima bulan per tanggal 14 Februari 2018, berdasarkan undang-undang teknologi informasi dan hukum pidana pasal 124 A tentang penghasutan.

Berdasarkan hukum pidana di India dan undang-indang teknologi informasi, admin grup media sosial bisa dipenjarakan jika membagikan pesan yang bertendensi agama dan berbau politis.

Baca juga: Di Malaysia, Admin Grup WhatsApp Bisa Dipenjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com