"Setelah kasus ini dibawa ke meja hijau, barulah mereka mengatakan hal tersebut," ujar Chouhan seperti KompasTekno kutip dari Times of India, Selasa (24/7/2018).
Menurutnya, jika pihak keluarga memiliki bukti, makan mereka harus membuat dan membawanya ke pengadilan. Ia menambahkan jika Irfan, yang disebut sebagai admin asli juga telah ditangkap.
Baca juga: Perangi Hoaks, WhatsApp Batasi Pesan yang Diteruskan
"Tidak ada bukti atau cara lain untuk memastikan siapa admin grup ketika pesan itu dibagikan oleh Irfan saat itu. Kami mengajukan kasus ini berdasarkan bukti yang ada," jelas Chouhan.
Junaid harus mendekam selama lima bulan per tanggal 14 Februari 2018, berdasarkan undang-undang teknologi informasi dan hukum pidana pasal 124 A tentang penghasutan.
Berdasarkan hukum pidana di India dan undang-indang teknologi informasi, admin grup media sosial bisa dipenjarakan jika membagikan pesan yang bertendensi agama dan berbau politis.
Baca juga: Di Malaysia, Admin Grup WhatsApp Bisa Dipenjara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.