Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Dipenjara karena Mendadak Jadi Admin Grup WhatsApp

Kompas.com - 24/07/2018, 15:16 WIB

"Setelah kasus ini dibawa ke meja hijau, barulah mereka mengatakan hal tersebut," ujar Chouhan seperti KompasTekno kutip dari Times of India, Selasa (24/7/2018).

Menurutnya, jika pihak keluarga memiliki bukti, makan mereka harus membuat dan membawanya ke pengadilan. Ia menambahkan jika Irfan, yang disebut sebagai admin asli juga telah ditangkap.

Baca juga: Perangi Hoaks, WhatsApp Batasi Pesan yang Diteruskan

"Tidak ada bukti atau cara lain untuk memastikan siapa admin grup ketika pesan itu dibagikan oleh Irfan saat itu. Kami mengajukan kasus ini berdasarkan bukti yang ada," jelas Chouhan.

Junaid harus mendekam selama lima bulan per tanggal 14 Februari 2018, berdasarkan undang-undang teknologi informasi dan hukum pidana pasal 124 A tentang penghasutan.

Berdasarkan hukum pidana di India dan undang-indang teknologi informasi, admin grup media sosial bisa dipenjarakan jika membagikan pesan yang bertendensi agama dan berbau politis.

Baca juga: Di Malaysia, Admin Grup WhatsApp Bisa Dipenjara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com