Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telepon Disadap dan Chat di WhatsApp Dipantau Pemerintah, Hoaks atau Fakta?

Kompas.com - 30/08/2018, 09:27 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Di media sosial dan aplikasi banyak beredar pesan berantai yang mengatakan segala aktivitas pengguna ponsel akan disadap dan dipantau oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Aktivitas yang disebut dipantau pemerintah mulai panggilan telepon hingga media sosial.

Pada pesan tersebut dikatakan kebijakan itu berkenaan dengan peraturan komunikasi baru dan jaringan keamanan dari BSSN.

Kemudian ditulis secara rinci apa saja yang akan dipantau oleh pemerintah mulai dari panggilan telepon, WhatsApp, sampai Facebook.

Berikut isi pesan berantai tersebut:

-----------------------------
Assalamuallaikum, ijin senior berkaitan dg Bidang Hukum kami  menginformasikan bahwa mulai hari ini 27 Agustus 2018 & seterusnya ada peraturan komunikasi baru & Selesainya segala jaringan keamanan dari BSSN.

Semua aktifitas Hand Phone n Media Telekomunikasi Serta segala Media Sosial terpantau 100%

Setelah dilantiknya  Badan Siber & Sandi Nasional (BSSN),17 Mei 2018 , oleh  Bpk Jokowi,Presiden NKRI akan di catat:
1.Semua panggilan dicatat.
2.Semua rekaman panggilan telepon tersimpan.
3.WhatsApp dipantau.
4.Twitter dipantau.
5.Facebook dipantau.
Semua media sosial & forum dimonitor.

mohon di Informasikan kepada rekan rekan, keluarga dan saudara yang tidak tahu.

Perangkat akan terhubung ke sistem pelayanan, sehingga diharapkan dalam menggunakan media sosial dan berkomunikasi senantiasa berhati-hatilah dalam  mengirimkan pesan yg tidak perlu.

Diharapkan informasi ini dapat disampaikan kepada anak-anak, Kerabat & teman ttg informasi ini.

Diharapkan tidak  meneruskan tulisan    atau video dll,bila  Anda   menerima  postingan  mengenai situasi politik/masalah Pemerintahan   sekarang(terkait UU ITE)

POLRI telah mengeluarkan pemberitahuan yang disebut Kejahatan Cargo, dan  tindakan akan dilakukan, bila  perlu hapus saja postingan  yg masuk kalau akan   merugikan anda Contohnya, Pesan2 yg berisi tentang Hasutan, Teror n Pornografi.

Menulis/meneruskan pesan  apapun pada setiap   perdebatan politik dan   agama skrg mrp pelanggaran penangkapan tnp surat perintah(dasar UU no.19 Th.2016 ttg perubhan UU ITE)

Bila anda sebagai Admin Group bisa dlm masalah besar dlm kasus Hukumnya.

semoga berguna,terimakasih
-----------------------------

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com