Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Lantas apakah ini hoaks atau fakta?
Informasi di pesan berantai tersebut dipastikan hoaks alias berita palsu. Pesan berantai ini sejatinya sudah muncul sejak lama dan kemudian diolah kembali dengan tujuan tertentu.
Menurut Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, ada beragam alasan mengapa pesan berantai hoaks ini kembali muncul.
Menurut dia, ada yang tidak tahu bahwa itu adalah hoaks, ada yang tahu tapi disebarkan untuk menakut-nakuti, bahkan ada saja yang menyebarkan sekadar untuk lucu-lucuan.
"Postingan tersebut adalah postingan lama yang diolah ulang. Ini adalah hoaks. Pemerintah sama sekali tidak melakukan apa yang disampaikan dalam postingan tersebut," ungkap Ferdinandus kepada KompasTekno, Kamis (29/8/2018).
"Kami mengimbau agar masyarakat tidak ikut-ikutan menyebarkan informasi hoaks tersebut," lanjutnya.
Ia pun menambahkan, pemerintah baik Kemenkominfo maupun BSSN selalu berusaha untuk mengklarifikasi kabar hoaks yang beredar.
Akun media sosial resmi Kemenkominfo dan BSSN pun sudah mempublikasikan bahwa isi pesan berantai tersebut adalah bohong belaka.
Baca juga: Tawaran Internet Gratis 20 GB Selama 60 Hari, Hoaks atau Fakta?
Pesan berantai hoaks seperti ini sejatinya bukan yang pertama kalinya beredar. Pada awal Januari lalu, kabar ini pun telah diklarifikasi namun pesan yang sama terus diolah ulang dan dikirim oleh banyak pengguna.
Pemerintah pun sejatinya telah memiliki aturan tersendiri terkait penyampaian informasi melalui media sosial. Aturan itu tertera pada UU ITE pada Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 Nomor 1 Tahun 2008.
Baca juga: Mengintip Pabrik Pemberi Like Palsu di Media Sosial
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.