Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 6 Fakta CekRekening.id, Situs untuk Cegah Penipuan "Online"

Kompas.com - 12/09/2018, 11:02 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Nomor rekening yang dilaporkan seperti rekening yang terindikasi kasus penipuan, investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme, serta kejahatan lainnya.

Baca juga: 16.000 Laporan Diterima CekRekening.id, Penipuan Online Capai 14.000

Pelaporan dapat dilakukan secara online dan offline.

Jika pelapor memilih melaporkan suatu nomor rekening secara online, maka dapat dilakukan melalui website ini.

Kemudian pengguna memilih fitur laporkan rekening.

Pastikan data seperti, nama bank, nomor rekening, nama pemilik rekening, kategori, kronologi, dan bukti penipuan (tangkapan layar percakapan, bukti transfer) benar dan valid.

Setelah memasukkan data tersebut, kemudian lakukan verfikasi captcha dan klik submit.

Hal di atas harus dapat dipertanggungjawabkan, karena jika data kurang lengkap (tidak adanya bukti), maka tidak dapat diproses.

Namun, jika pelapor memilih melaporkan secara offline, pelapor dapat datang langsung ke call center dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana.

4. Dapat diakses secara umum

Situs ini dapat digunakan siapa pun. Setiap pengguna dapat melakukan pengecekan suatu nomor rekening atau melaporkan nomor rekening yang bermasalah.

Hal ini sangat berguna bagi para pecinta belanja secara online.

Konsumen dapat melakukan pengecekan suatu nomor rekening sebelum melakukan pembayaran saat bertransaksi elektronik.

Pengumpulan database nomor rekening juga dapat dilakukan oleh siapa pun. Dengan demikian, siapa saja dapat melaporkan tindak pidana yang pernah mereka alami, semisal tertipu saat belanja online.

Konsumen sudah mentransfer sejumlah uang, namun barang tidak dikirim dan penjual "menghilang", maka sebaiknya konsumen melaporkan nomor rekening penjual "bodong" tersebut agar tidak ada lagi korban selanjutnya.

Baca juga: Begini Cara Waspadai Modus Penipuan Online

5. Rekening dapat dinormalisasi

Pemilik suatu rekening dapat mengajukan normalisasi agar rekeningnya tidak masuk dalam database rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.

Pemilik rekening merupakan nama yang tercantum dalam rekening.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com