Kementerian Kominfo menetapkan beberapa syarat pengajuan normalisasi suatu nomor rekening, seperti pemilik rekening melaporkan secara online atau offline dilengkapi tangkapan layar bukti sanggahan dari aduan pelapor.
Selain itu, dalam kondisi tertentu, penyelenggara aplikasi dapat mempertemukan antara pelapor dan pemilik rekening jika terjadi perbedaan pendapat.
Kemudian, penyelenggara aplikasi akan memberikan tanda khusus atas rekening yang masih dalam tahap sengketa (dispute) antara pelapor dan pemilik rekening.
Bagi pengguna yang ingin mendapatkan informasi lebih lengkap, maka dapat menghubungi call center yang telah disediakan.
Pengguna dapat menghubungi nomor (021)384-5786 atau 0822-1010-1112.
Selain itu, pengguna dapat menghubungi lewat e-mail ke alamat cybercrimes@mail.kominfo.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.