Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tanda iPhone XS, XS Max, dan XR Segera Dijual di Indonesia

Kompas.com - 29/09/2018, 15:01 WIB
Fatimah Kartini Bohang,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

Sumber Kemenperin

KOMPAS.com - Trio iPhone XS, XS Max, dan XR bakal tersedia di gerai-gerai resmi di Indonesia dalam waktu dekat. Pasalnya, Apple telah mengantungi syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 30 persen yang diberlakukan pemerintah untuk ponsel 4G.

Informasi ini tercantum di situs Kementerian Perindustrian (Kemenperin), tepatnya pada daftar inventaris barang dan jasa produksi dalam negeri. Adapun izin TKDN itu dikeluarkan pada Kamis (27/9/2018) kemarin.

TKDN merupakan syarat mutlak bagi semua vendor asing untuk memasarkan perangkat elektronik 4G di Indonesia. Vendor bisa memenuhi syarat ini dalam berbagai skenario, semisal lebih besar pada komponen software atau hardware.

Kendati telah mengantungi izin TKDN, belum ada informasi jelas kapan iPhone XS, XS Max, dan XR bakal benar-benar tersedia. Untuk iPhone XR sendiri, pasar global baru menyediakannya pada 26 Oktober mendatang.

Baca juga: Bocoran Tanggal Peluncuran iPhone XS, XS Max, dan XR di Indonesia

Trio iPhone baru kantongi TKDNKemenperin Trio iPhone baru kantongi TKDN

Artinya, butuh waktu yang lebih lama bagi iPhone XR untuk sampai di Indonesia. Apple masih bungkam soal hal ini.

Trio iPhone anyar ini mengusung bahasa desain baru yang pertama kali dicoba pada iPhone X keluaran 2017. Tak ada lagi bezel dan tombol home, sehingga lebih tampak luas dan elegan.

Baca juga: Harga Asli iPhone XS Max Rp 6 Juta, Apple Jual Rp 18 Juta

iPhone XS dan XS Max sejatinya menyasar kelas atas, dengan rentang harga cukup tinggi. iPhone XS bahkan menjadi ponsel buatan Apple termahal sepanjang sejarah.

Sementara itu, iPhone XR diperuntukan bagi kelas menengah ke bawah. Salah satu hal yang membedakan adalah jenis layar, di mana iPhone XR masih menggunakan layar LCD, sementara duo iPhone XS dan XS Max sudah OLED.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kemenperin
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com