JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan bahwa gugatan First Media ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Dirjen SDPPI, terkait tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi, tidak akan memundurkan tenggat pembayarannya.
Sidang pertama pemeriksaan gugatan First Media kepada Kominfo telah berlangsung pada Selasa (13/11/2018), kemarin.
Namun, menurut Rudiantara, proses persidangan gugatan itu tidak akan mempengaruhi tenggat pembayaran BHP frekuensi.
"Kami ingin ada putusan sela, bahwa tidak ada kaitannya antara ini (gugatan ke PTUN) dengan tenggat pembayaran BHP frekuensi," tegas Rudiantara saat dijumpai di kantor XL Axiata, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Jika pada tenggatnya nanti, yakni Sabtu (17/11/2018), perusahaan yang bermasalah belum juga melunasi tunggakan BHP frekuensi, Kemenkominfo akan bertindak tegas dengan mencabut izin pita frekuensi radio (IPFR) milik mereka.
Permasalahan tunggakan BHP frekuensi menyangkut dua perusahaan, yaitu PT Internux dan PT First Media Tbk (KBLV) sebagai induk usaha. Perusahaan ini menggelar layanan internet nirkabel 4G LTE dengan merek Bolt.
Baca juga: Masalah Izin Bolt Tak Pengaruhi Layanan Internet Kabel First Media
Internet nirkabel 4G LTE Bolt inilah yang izin frekuensinya terancam dicabut.
Sementara, layanan TV dan internet kabel dengan merek First Media yang dioperasikan oleh PT LinkNet Tbk tak terdampak dan akan terus berjalan seperti biasa.
Rincian utangnya, PT Internux menunggak Rp 343,57 miliar dan PT First Media Tbk. berutang Rp 364,84 miliar selama kurun waktu 2016 hingga 2017.
Kalau bayar bisa lain
Rudiantara mengklaim pihak Kominfo telah mengirim Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada pihak yang bermasalah dalam hal ini.
"Nanti kita lihat prosesnya kalau nggak ada settlement. Kalau dia (First Media) bayar sih bisa lain (keputusan Kemenkominfo)," kata Rudiantara.
Baca juga: Menkominfo Tegaskan Bakal Cabut Izin Bolt dan Firstmedia 17 November
Adapun sidang pertama yang berlangsung kemarin baru berupa pemeriksaan Surat Kuasa dan beberapa perbaikan Gugatan Penggugat.
Majelis hakim memberikan kesempatan untuk memperbaiki gugatan dan harus disampaikan sebelum sidang berikutnya.
Sidang lanjutan gugatan PTUN PT First Media Tbk akan digelar pada hari Senin pekan depan, tanggal 19 November 2018.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.