JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan bahwa gugatan First Media ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Dirjen SDPPI, terkait tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi, tidak akan memundurkan tenggat pembayarannya.
Sidang pertama pemeriksaan gugatan First Media kepada Kominfo telah berlangsung pada Selasa (13/11/2018), kemarin.
Namun, menurut Rudiantara, proses persidangan gugatan itu tidak akan mempengaruhi tenggat pembayaran BHP frekuensi.
"Kami ingin ada putusan sela, bahwa tidak ada kaitannya antara ini (gugatan ke PTUN) dengan tenggat pembayaran BHP frekuensi," tegas Rudiantara saat dijumpai di kantor XL Axiata, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Jika pada tenggatnya nanti, yakni Sabtu (17/11/2018), perusahaan yang bermasalah belum juga melunasi tunggakan BHP frekuensi, Kemenkominfo akan bertindak tegas dengan mencabut izin pita frekuensi radio (IPFR) milik mereka.
Permasalahan tunggakan BHP frekuensi menyangkut dua perusahaan, yaitu PT Internux dan PT First Media Tbk (KBLV) sebagai induk usaha. Perusahaan ini menggelar layanan internet nirkabel 4G LTE dengan merek Bolt.
Baca juga: Masalah Izin Bolt Tak Pengaruhi Layanan Internet Kabel First Media
Internet nirkabel 4G LTE Bolt inilah yang izin frekuensinya terancam dicabut.
Sementara, layanan TV dan internet kabel dengan merek First Media yang dioperasikan oleh PT LinkNet Tbk tak terdampak dan akan terus berjalan seperti biasa.
Rincian utangnya, PT Internux menunggak Rp 343,57 miliar dan PT First Media Tbk. berutang Rp 364,84 miliar selama kurun waktu 2016 hingga 2017.
Kalau bayar bisa lain
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.