KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan yang dilayangkan First Media kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Post dan Informatika (SDPPI) telah digelar pada Selasa, (13/11/2018) kemarin. Sidang perdana ini digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ferdinandus Setu mengatakan bahwa hasil sidang perdana ini masih berupa pemeriksaan surat kuasa dan beberapa perbaikan gugatan pihak First Media sebagai penggugat.
Menurut pria yang akrab disapa Nando itu, majelis hakim masih memberi kesempatan untuk memperbaiki gugatan yang dilayangkan dan harus kembali disampaikan sebelum sidan berikutnya.
Sidang lanjutan gugatan PT. First Media Tbk pada Ditjen SDPPI sendiri akan dilanjutkan pada Senin, 19 November 2018 mendatang.
Baca juga: Menkominfo Tegaskan Bakal Cabut Izin Bolt dan First Media 17 November
"Sidang dipimpin oleh hakim ketua Umar Dani, SH., MH, Penggugat diwakili kantor hukum Siregar Setiawan Manalu, Tergugat diwakili oleh Bagian Hukum Direktorat Jenderal SDPPI Kementerian Kominfo RI," ungkap Ferdinandus lewat keterangan resminya.
"Agenda sidang masih pada pemeriksaan Surat Kuasa dan beberapa perbaikan Gugatan Penggugat," lanjutnya.
Ia pun menegaskan bahwa selama proses gugatan ini berjalan, Kominfo sebagai pihak tergugat akan mengikuti semua proses sidang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Gugatan ini sendiri berawal dari ancaman akan dicabutnya izin penggunaan frekuensi 2,3 Ghz untuk operator Bolt milik PT. First Media Tbk. dan PT Internux, oleh pemerintah.
Ancaman ini bukan tanpa sebab, pasalnya PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux telah menunggak Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi yang mencapai angka keseluruhan sebesar Rp 708,41 miliar, dengan rincian Internux sebesar Rp 343,57 dan First Media sebesar Rp 364,84 miliar.
Jika utang BHP ini tidak dilunasi, maka izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz PT First Media Tbk. dan PT Internux (Bolt) akan dicabut. Akibatnya, pelanggan Bolt bisa kehilangan layanan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.