Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabut Gugatan, First Media Ajukan Proposal Bayar Tunggakan Bolt

Kompas.com - 19/11/2018, 16:51 WIB
Yudha Pratomo,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux yang membawahi layanan internet 4G nirkabel, Bolt telah mencabut gugatan yang ditujukan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Tak hanya itu, perusahaan juga menyerahkan proposal yang berisi komitmen untuk melunasi tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 GHz kepada pemerintah.

Proposal ini dikirimkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Senin (19/11/2018) siang hari.

Menurut Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, dalam proposal ini, baik PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux menyatakan akan membayar tunggakan yang dibebankan pada tahun 2016 dan 2017. Bahkan perusahaan akan membayar BHP yang dibebankan sampai 2020 mendatang.

Menurut pria yang akrab disapa Nando itu, saat ini pihak Kominfo tengah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan untuk membahas proposal tersebut. Nando mengatakan Kominfo dan Kemenkeu tengah membahas mekanisme pembayaran yang akan dilakukan PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux pada pemerintah.

Baca juga: Nasib Bolt Diputuskan Sebelum Jam 00.00 Malam Ini

"Ada kabar baik, gugatan yang ada di PTUN sudah dicabut. Ada juga proposal dari PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux untuk mengajukan pembayaran. Pak Ismail, Dirjen SDPPI sedang menuju Kementerian Keuangan untuk bertemu Dirjen Keuangan Negara untuk membahas teknik pembayarannya seperti apa," ungkap Nando, ditemui di kantor Kominfo, Senin (19/11/2018).

"Kami berdiskusi dengan Kemenkeu untuk mendapat yang terbaik. Kami hargai proposal yang diajukan PT First Media dan PT Internux ini. Mereka janji mereka mau bayar," imbuhnya.

Masa tenggat telah lewat

Masa tenggat pembayaran yang diberikan Kominfo sejatinya berakhir pada 17 November kemarin. Kendati telah molor dan melewati batas waktu pembayaran, Surat Keputusan (SK) pencabutan izin penggunaan frekuensi 2,3 Ghz pada operator Bolt sejatinya belum diterbitkan.

SK tersebut dijadwalkan akan terbit pada hari ini, Senin (19/11/2018), namun sampai saat ini masih dalam proses penandatanganan, sehingga batas waktu SK itu akan terbit atau tidak, yakni sampai pukul 00.00 WIB nanti malam.

Kendati demikian, Nando tidak memastikan apakah SK pencabutan izin frekuensi bakal terbit, jika pembayaran tunggakan tidak selesai hari ini, atau akan ada proses negosiasi lebih lanjut ke depannya. Ia pun tidak memberikan jawaban pasti kapan proses pembayaran tunggakan BHP ini akan rampung.

"Bukan berarti SK batal dikeluarkan, karena masih ada waktu sampai jam 24.00 nanti malam dan masih proses tanda tangan. SK juga belum dikeluarkan. Pokoknya tunggu sampai 24.00 hari ini, kita akan cabut izin atau seperti apa kami sedang koordinasi dengan Kemenkeu," kata Nando.

Izin penggunaan frekuensi pita 2,3 Ghz milik Bolt sendiri sejatinya akan dicabut hari ini oleh Kominfo. Hal tersebut dilakukan karena PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) memiliki tunggakan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi kepada pemerintah senilai miliaran rupiah.

PT Internux memiliki tunggakan BHP frekuensi pita 2,3 GHz sebesar Rp 343,57 miliar dan First Media sebesar 364,84 miliar selama tahun 2016 hingga 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com