Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang 2018, Kominfo Hapus 295 Situs Berbau Terorisme

Kompas.com - 21/12/2018, 19:08 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang 2018, Kementrian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 295 situs yang mengandung konten terorisme dan radikalisme.

Subdit Pengendalian Konten Internet, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika menyebut ada tiga situs bermuatan konten separatisme dan organisasi berbahaya yang telah diblokir. Pemblokiran ketiga situs tersebut telah dilakukan bulan Juni 2018 lalu.

Sementara jumlah situs terorisme dan radikalisme yang diblokir pemerintah hingga saat ini mencapai 497 situs. Dari total jumlah tersebut, 202 situs merupakan jumlah situs yang diblokir hingga bulan Desember 2017.

Kominfo telah melakukan pemblokiran situs bermuatan konten terorisme dan radikalisme sejak tahun 2010 hingga saat ini. Lebih lanjut, Kominfo menyebut, kebanyakan situs yang diblokir berasal dari luar negeri dengan domain registrasi dot com.

Pemblokiran situs sejalan dengan permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tindakan ini juga sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28 ayat (1) dan (2), Pasal 40 ayat (2).

Meski ada ratusan situs yang telah terblokir, Kominfo mengklaim masih melakukan pencarian situs mengandalkan mesin pengais (AIS) setiap dua jam sekali.

Baca juga: Kominfo Blokir Hasil Pencarian Gambar Porno di Internet

Kominfo juga menyebut melakukan kerja sama dengan Polri untuk melakukan penelusuran akun-akun penyebar konten terorisme, radikalisme, dan separatisme.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk ikut aktif melaporkan konten terorisme, radikalisme, dan radikalisme ke aduankonten.id atau melalui akun Twitter @aduankonten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com