Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencabutan Izin First Media dan Internux Sempat Tertunda, Apa Alasannya?

Kompas.com - 28/12/2018, 15:21 WIB
Yudha Pratomo,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT First Media (KBLV) dan PT Internux menunggak Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 Ghz pada pemerintah sejak 2016 lalu.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberikan tenggat pembayaran hingga 17 November lalu dan jika melewati tenggat, maka izin harus segera dicabut.

Namun pada praktiknya, Kominfo menunda pencabutan izin kedua operator telekomunikasi tersebut hingga hari ini, Jumat (28/12/2018). Apa alasannya?

Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Ismail, penundaan itu dikarenakan Kominfo masih mempertimbangkan kepentingan pelanggan agar tidak dirugikan dengan adanya pencabutan izin itu.

Baca juga: Bolt Resmi Setop Layanan 4G LTE Hari Ini

Berdasarkan pantauan Kominfo, pada tanggal 20 November terdapat 10.169 pelanggan aktif yang nilai kuota datanya di atas Rp 100.000, Kemudian pada tanggal 25 Desember lalu hanya tersisa 5.056 pelanggan aktif yang kuotanya melebihi Rp 100.000. 

"Kondisi itu menunjukkan penurunan signifikan, sehingga hari ini merupakan saat yang tepat untuk mengakhiri penggunaan spektrum frekuensi 2,3 Ghz untuk meminimalisasi dampak kerugian bagi pelanggan," kata Ismail dalam konferensi pers di kantor Kominfo, Jumat (28/12/2018).

Dilarang tambah pelanggan

Ia pun menambahkan, sejak 19 November lalu Kominfo sudah melarang kedua operator telekomunikasi tersebut untuk menambah pelanggan baru dan meminta menghentikan aktivitas top up kuota data.

"Karena pengakhiran (pencabutan izin) itu akan berdampak terhadap pelanggan yang tidak dapat lagi menggunakan layanan telekomunikasi PT Internux dan PT First Media (KBLV)," tambahnya.

Sebelumnya, tenggat waktu yang diberikan oleh Kominfo kepada PT First Media (KBLV) dan PT Internux untuk melunasi tunggakan senilai Rp 364,84 miliar dan senilai Rp 343,57 miliar adalah tanggal 17 November lalu.

Baca juga: Izin Frekuensi Dicabut, First Media, Internux, dan Jasnita Tetap Wajib Bayar Utang

Namun, tenggal awal ini kemudian molor hingga tanggal 19 November yang juga kembali tertunda.

Pada tanggal 19 November lalu, PT First Media (KBLV) dan PT Internux mengajukan proposal pembayaran dengan mekanisme cicilan. Namun menurut Ismail, Kementerian Keuangan tidak menemukan landasan regulasi yang cukup untuk merespon proposal tersebut.

Hingga, pada akhirnya Kominfo memutuskan untuk mencabut izin penggunaan frekuensi PT First Media (KBLV) dan PT Internux hari ini.

Untuk melaksanakan keputusan tersebut, kedua operator diwajibkan melakukan shutdown terhadap core radio Network Operation Center (NOC) agar tidak dapat lagi melayani pelanggan menggunakan pita frekuensi 2,3 GHz.

Untuk pencabutan izin PT Internux, hal tersebut dilandasi Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1012 Tahun 2018 tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokasi Berbasis Packet Switched yang menggunakan Pita Frekuensi Radio 2,3 Ghz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel PT Internux.

Sementara keputusan pencabutan izin untuk PT First Media (KBLV) tertuang dalam Keputusan Nomor 1011 Tahun 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com