Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awal 2019, Pelanggar Registrasi Kartu SIM Prabayar Bakal Diblokir

Kompas.com - 28/12/2018, 16:03 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna Murti mengatakan bahwa masih banyak pelanggaran registrasi kartu SIM prabayar dengan menggunakan identitas pihak lain.

Karena masih bisa diakali, maka SMS dan telepon spam pun masih beredar di masyarakat. Padahal Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut bahwa salah satu tujuan registrasi kartu SIM prabayar adalah untuk mencegah penipuan bagi konsumen.

Untuk itu, BRTI bersama dengan Bareskrim (Badan Reserse Kriminal Polri) bekerja sama untuk mengevaluasi skema registrasi kartu SIM prabayar.

"Setelah tahun baru nanti kita minta data-data dari operator, berapa jumlah pelanggannya, berapa jumlah pelanggan yang registrasi lebih dari tiga nomor dengan satu NIK dan KK," tandas Ketut dijumpai di kantor Kominfo, Jumat (28/12/2018).

Dari data tersebut, nomor-nomor yang dinilai melanggar ketentuan registrasi akan diblokir.

"Tapi sebelum diblokir, diberi notifikasi dulu untuk registrasi ulang," lanjut Ketut.

Baca juga: Jumlah Telepon Spam di Indonesia Tertinggi di Asia Tenggara

BRTI sudah keluarkan ketetapan

Seperti diketahui, penyelenggaran registrasi kartu SIM prabayar resmi berakhir Mei lalu. Namun, tujuh bulan berselang, SMS dan telepon spam masih banyak dikeluhkan.

Komisioner BRTI, I Ketut Prihadi Kresna Murti di kantor Kominfo, Jumat (28/12/2018).
KOMPAS.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi Komisioner BRTI, I Ketut Prihadi Kresna Murti di kantor Kominfo, Jumat (28/12/2018).
Ketut mengatakan bahwa masalah ini juga masih menjadi perhatian Kominfo melalui BRTI.

November lalu, BRTI mengeluarkan Ketetapan BRTI (TAP BRTI) Nomor 3 Tahun 2018 tentang larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak dan Melawan hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasas Telekounikasi.

Aturan ini ditujukan untuk mempertegas penyelenggaran registrasi agar tidak multitafsir.

Ketut menjelaskan bahwa aturan tersebut juga melarang registrasi kartu secara masif.

"Jadi misalnya ada perangkat yang digunakan untuk registrasi masif di lapak atau gerai mitra operator, sekarang itu dilarang," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penggunaan perangkat untuk registrasi masif hanya dilakukan oleh operator melalui gerai resmi dan hanya berlaku machine to machine, bukan perorangan.

Ketut menegaskan bahwa akan ada sanksi pidana menunggu bagi pihak-pihak yang menggunakan identitas orang lain tanpa hak untuk registrasi SIM prabayar.

Baca juga: Masih Ada SMS Spam Pasca-registrasi SIM Prabayar, Ini Kata Menkominfo

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com