Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Go-Jek Dilarang Ekspansi ke Filipina, Ini Alasannya

Kompas.com - 09/01/2019, 15:26 WIB

KOMPAS.com — Perusahaan ride hailing, Go-Jek berambisi memperluas bisnisnya di Asia Tenggara. Setelah Singapura dan Vietnam, Go-Jek menargetkan Filipina sebagai negara keempat di Asia Tenggara untuk ekspansi bisnis.

Sayangnya, rencana Go-Jek untuk mengaspal di jalanan Manila terganjal oleh regulasi bisnis transportasi setempat yang dikenal cukup ketat.

Otoritas transportasi Filipina (Land Transportation Franchising and Regulatory Board/LTFRB) menolak pengajuan Go-Jek di negaranya.

Penolakan pengajuan Go-Jek diterbitkan LTFRB melalui Resolusi No 096 tertanggal 20 Desember 2018, yang menyatakan penolakan pengajuan Go-Jek melalui Velox Technology Philippines, sebagai perusahaan transportasi jaringan (Transport Network Company/TNC).

Menurut komite pra-akreditasi dari LTFRB, Velox Technology Philippines, entitas yang menaungi Go-Jek di Asia tenggara, sebagian besar pemilik sahamnya adalah orang luar Filipina.

Hal itu melanggar hukum setempat yang menuntut setidaknya 60 persen saham perusahaan dimiliki oleh individu atau entitas dari Filipina.

Baca juga: Go-Jek Diundang Masuk Filipina untuk Saingi Grab

Sementara itu, 99,99 persen dari pemodal Velox South-East Asia Holdings, diketahui adalah orang Singapura. Kepala komite pra-akreditasi LTFRB, Samuel Jardin mengonfirmasi kabar tersebut.

Ia mengatakan bahwa Velox masih bisa mengajukan banding atas keputusan yang telah ditetapkan.

Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut setelah Lembaga Transportasi memberlakukan "Department Order" (DO) nomor 2017-011 pada bulan Juni 2018, yang memasukan layanan transportasi kendaraan jaringan (transportation network vehicle service/TNVS) sebagai transportasi umum yang diakui pemerintah.

Sebelumnya, dalam DO nomor 2015-011, di bawah pemerintahan Presiden Aquino, TNVS masih diizinkan karena mengakui layanan ride-hailing seperti Go-Jek sebagai "bentuk layanan transportasi baru" bukan transportasi umum.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke