Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/01/2019, 07:04 WIB
Yudha Pratomo,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perusahaan semikonduktor asal Amerika Serikat, AMD melayangkan tuntutan ke pabrikan chip Taiwan, MediaTek terkait pelanggaran hak paten. MediaTek dituduh menggunakan teknologi chip APU dan GPU milik AMD dalam produk-produknya.

Menurut laporan, MediaTek menggunakan sejumlah paten tersebut pada beberapa produk, mulai dari televisi hingga perangkat pintar.

Paten tersebut secara luas mencakup sistem grafik pipa paralel dan teknologi shader terpadu, serta arsitektur yang diperlukan untuk menggunakannya.

Teknologi milik AMD juga dapat digunakan untuk perangkat lain, seperti misalnya televisi. Namun tak disebutkan secara rinci berapa jumlah paten yang telah dilanggar oleh MediaTek.

Baca juga: AMD Radeon VII, Kartu Grafis Gaming Pertama dengan Arsitektur 7 nm

Dari laporan yang diterbitkan Bloomberg, AMD meminta kompensasi tunai atas pelanggaran-pelanggaran dari hak paten yang mereka miliki. AMD sendiri memang gencar mendulang uang dari beragam paten teknologi yang banyak digunakan pihak ketiga sejak 2014.

Pelanggaran ini bukan yang pertama kali dialami AMD. Hal serupa juga pernah terjadi beberapa tahun belakangan.

Dihimpun KompasTekno dari Toms Hardware, Senin (14/1/2019), gugatan ini dilayangkan mengikuti keluhan yang diajukan AMD ke Komisi Perdagangan Internasional AS (ITC) pada 2017 lalu terhadap MediaTek, Sigma Designs, dan perusahaan lain.

Kala itu gugatan yang dilayangkan serupa, yakni beberapa perusahaan tersebut melanggar paten terkait teknologi grafisnya. Paten tersebut diketahui digunakan pada televisi demi menghadirkan tv berkualitas tinggi, namun dengan harga yang murah.

Kemudian pada Agustus 2018 lalu, ITC memutuskan untuk memberi AMD dukungan hukum yang diperlukan untuk mengajukan gugatan tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com