Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Qualcomm Terhadap Apple Ditolak Pengadilan Jerman

Kompas.com - 16/01/2019, 18:36 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

Sumber CNBC

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu Qualcomm memenangkan gugatan pelanggaran paten atas Apple di Jerman yang berujung pada pemblokiran beberapa model iPhone di negara tersebut.

Namun, tuntutan baru -masih terkait tudingan pelanggaran paten- yang dilancarkan oleh Qualcomm pada awal pekan ini dimentahkan oleh pengadilan Jerman di Kota Mannheim.

Keputusaan awal pengadilan menyebutkan bawa gugatan Qualcomm kali ini tidak berdasar. Berbeda dari apa yang dituduhkan, disebutkan pula bahwa Apple tidak melanggar paten terkait dengan memasang chip Qualcomm di produk smartphone besutannya.

Baca juga: Qualcomm Rogoh Rp 21 Triliun Agar iPhone Dilarang di Jerman

"Kami sangat senang atas keputusan ini dan berterima kasih kepada pengadilan untuk waktu dan kebijakannya," ujar perwakilan Apple menanggapi keputusan pengadilan tersebut.

Apple turut mengklaim bahwa taktik hukum yang dilancarkan Qualcomm hanyalah untuk mengalihkan perhatian pihak pengadilan dari masalah yang sebenarnya.

"Kami menyesali penggunaan pengadilan oleh Qualcomm untuk mengalihkan perhatian perilaku ilegal mereka yang menjadi subjek berbagai tuntutan hukum dan sedang diproses di berbagai negara," imbuh Apple.

Di sisi lain, Qualcomm berencana untuk melakukan banding atas keputusan ini, meski telah memenangkan beberapa tuntutan di pengadilan Munich bulan Desember lalu.

"Apple punya riwayat melanggar paten kami," jelas wakil presiden eksekutif dan penasihat hukum Qualcomm, Don Rosenberg.

Perang paten terhadap Apple akan terus dilakukan Qualcomm dengan dalih menuntut hak kekayaan intelektualnya.

"Sementara ini kami menolak keputusan pengadilan Mannheim dan akan banding, kami akan terus berusaha menyelamatkan hak (kekayaan intelektual) kami melawan Apple di berbagai belahan dunia," lanjut Rosenberg.

Dianggap melanggar undang-undang

Salah satu contoh gugatan terhadap Qualcomm, sebagaimana dimaksud oleh perwakilan Apple di atas, terjadi di AS. Pabrikan chip tersebut dianggap melanggar undang-undang anti-pakat (anti-trust).

Komisi Perdagangan Federal (FTC) AS menuduh Qualcomm melakukan monopoli sebagai produsen teknologi chip mobile yang berdampak besar bagi industri smartphone.

Jika nantinya pemerintah AS menang dalam pengadilan yang bergulir mulai 4 Januri kemarin, Qualcomm bisa saja dipaksa untuk mengubah praktik lisensi patennya untuk vendor smartphone seperti Apple.

Baca juga: Qualcomm Tak Mau Chip Buatannya Dipakai di iPhone XS, XR, dan XS Max

Qualcomm sebelumnya telah memenangkan sengketa dengan Apple pengadilan di Kota Munich, Jerman bulan Desember lalu. Apple pun diperintahkan pengadilan untuk menarik iPhone 7 dan 8 dari 15 gerai di Jerman.

Beberapa model iPhone baru disebut masih tersedia dan bisa didapatkan melalui operator dan reseller, seperti dirangkum KompasTekno dari CNBC, Rabu (16/1/2019).

Hal yang sama juga terjadi di China dan direspon Apple dengan mengajukan banding. Apple juga menyiapkan pembaruan iOS yang akan memperbaiki masalah yang ditimbulkan dari perang paten ini, untuk para pengguna iPhone di China.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber CNBC
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com