Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pentingnya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi dalam Industri 4.0

Kompas.com - 30/01/2019, 22:11 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia tengah menyiapkan diri menjadi negara ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara pada tahun 2025. Namun sejumlah hal masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.

Salah satunya adalah menyiapkan regulasi khusus terkait data sharing untuk melindungi data pengguna yang tersimpan secara digital. Hal ini penting mengingat beberapa kasus penyalahgunaan data pengguna sempat terjadi.

Misalnya saja kasus penyalahgunaan data Facebook awal tahun 2018, di mana satu juta lebih pengguna Indonesia ikut terdampak.

Baca juga: 1 Juta Akun Facebook di Indonesia Bocor, Ini Link untuk Mengeceknya

David Chinn, Senior Partner and Global Leader, Cybersecurity Practice, McKinsey & Company, mengatakan bahwa regulasi perlindungan data pribadi menjadi hal penting yang harus dibuat pemerintah dalam menyongsong revolusi Industri 4.0.

Sebab, sektor industrial yang bakal serba terkomputerisasi dan melibatkan data berjumlah besar berpotensi mengundang serangan siber yang mengancam keamanan data.

"Di Indonesia saya lihat pemerintah sudah mulai tumbuh kesadarannya tentang keamanan siber dan itu postif", jelas David dalam acara diskusi media mengenai cyber security di Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Menurut David, regulasi pemerintah diperlukan untuk membuat standar bisnis digital dan juga transparansi. Ia mencontohkan regulasi General Data Protection Regulation (GDPR) yang sudah berlaku di Eropa sejak Mei tahun lalu.

Regulasi tersebut memang tidak spesifik mengatur mengenai ancaman serangan siber, namun lebih kepada melindungi data pengguna.

Dengan aturan ini, perusahaan wajib melaporkan masalah pencurian atau penyalahgunaan data pengguna yang terjadi di perusahaannya. Aturan ini juga menentukan sanksi yang dijatuhkan jika perusahaan melanggar aturan yang berlaku.

Enggan menyetop inovasi

Regulasi perlindungan data pribadi bisa mendorong perusahaan untuk lebih fokus dalam menyusun skema melindungi data pengguna, ketimbang harus mendapat sanksi berupa denda.

Namun, terkait penyusunan regulasi, David tidak menampik bahwa situasi di setiap negara berbeda-beda.

"Kebijakan tidak bisa diseragamkan menginat setiap negara memiliki budaya politik yang berbeda dan memiliki pandangan bisnis yang berbeda," papar David.

Meski demikian, lanjut David, regulasi perlindungan data pribadi penting dirancang karena pemerintah wajib melindungi warga negaranya dalam bisnis.

Baca juga: Indonesia Kalah dari Afrika Soal Kesadaran Perlindungan Data Pribadi

David mengungkapkan, ada beberapa negara juga masih mengurungkan niat untuk merancang regulasi terkait teknologi.

"Karena penyusunan regulasi itu lamban dan inovasi itu berkembang sangat cepat. Mereka tidak mau menyetop inovasi teknologi untuk bisnis," ungkapnya.

Pemerintah Indonesia sendiri tengah menggodok rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.

RUU tersebut sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Proleglas) untuk tahun ini dan diharapkan akan mulai dibahas di DPR sebelum Pemilihan Umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Internet
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Microsoft Rilis Phi-3 Mini, Model Bahasa AI Kecil untuk Smartphone

Microsoft Rilis Phi-3 Mini, Model Bahasa AI Kecil untuk Smartphone

Software
Meta Umumkan Horizon OS, Sistem Operasi untuk Headset VR Merek Apa Pun

Meta Umumkan Horizon OS, Sistem Operasi untuk Headset VR Merek Apa Pun

Software
Tanda-tanda Smartphone iQoo Z9 dan Z9x Segera Masuk Indonesia

Tanda-tanda Smartphone iQoo Z9 dan Z9x Segera Masuk Indonesia

Gadget
Apple Gelar Acara 'Let Loose' 7 Mei, Rilis iPad Baru?

Apple Gelar Acara "Let Loose" 7 Mei, Rilis iPad Baru?

Gadget
Bos Samsung Lee Jae-yong Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan untuk Pertama Kalinya

Bos Samsung Lee Jae-yong Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan untuk Pertama Kalinya

e-Business
Jadwal Maintenance 'Genshin Impact' 24 April, Siap-siap Ada Karakter Baru Arlecchino

Jadwal Maintenance "Genshin Impact" 24 April, Siap-siap Ada Karakter Baru Arlecchino

Game
'Free Fire' Rilis Update Patch Naga, Ada Karakter Baru Kairos dan Bisa Lawan Naga

"Free Fire" Rilis Update Patch Naga, Ada Karakter Baru Kairos dan Bisa Lawan Naga

Game
Telkomsel, XL, Indosat Catatkan Kenaikan Trafik Data Selama Lebaran 2024

Telkomsel, XL, Indosat Catatkan Kenaikan Trafik Data Selama Lebaran 2024

e-Business
Bukan Cuma di AS, TikTok Juga Diributkan di Eropa

Bukan Cuma di AS, TikTok Juga Diributkan di Eropa

e-Business
Setelah 48 Tahun, Prosesor Game Legendaris Zilog Z80 Akhirnya Pamit

Setelah 48 Tahun, Prosesor Game Legendaris Zilog Z80 Akhirnya Pamit

Hardware
Black Shark Umumkan Smartwatch Tangguh GS3, Punya Bodi Metalik dan Kokoh

Black Shark Umumkan Smartwatch Tangguh GS3, Punya Bodi Metalik dan Kokoh

Gadget
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com