Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Go-Jek Tunggu Finalisasi Permenhub Soal Pengaturan Tarif Ojek Online

Kompas.com - 12/02/2019, 16:09 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementrian Perhubungan diketahui sedang menggodok peraturan menteri (permenhub) tentang ojek online.

Aturan tersebut akan membahas tiga hal utama, yakni penentuan tarif ojek online, masalah suspend, dan pengaturan tentang keselamatan.

Tarif ojek online yang akan dibahas dalam aturan tersbut akan menentukan batas bawah dan atas untuk tarif ojek online serta taksi online. Terkait Permenhub tersebut, Go-Jek selaku salah satu pihak pelaku bisnis ojek online masih enggan berbicara banyak.

"Saya belum bisa berkomentar banyak karena rancangannya belum final. Tapi yang saya tekankan untuk operasional, kami memperhatikan tidak hanya dari aspek itu (tarif) saja," ujar Micahel Say, VP Corporate Affairs Go-Jek.

Baca juga: Go-Jek Dapat Suntikan Dana Segar dari Google, JD, dan Tencent

Menurut Michael, ada tiga aspek utama yang menjadi perhatian Go-Jek, yakni kesejahteraan mitra, supply and demand konsumen, serta keberlangsungan ekosistem bisnis dan industri.

"Harapannya, dalam merumuskan peraturan baru, pemerintah bisa lebih partisipatif dan obyektif dalam menentukan tarif ke depan dengan mempertimbangkan tiga aspek ini," sambungnya.

Perancangan regulasi ojek online yang masih dalam tahap pematangan ini dimaksudkan Kemenhub sebagai payung hukum untuk melindungi mitra dan penumpang ojek online.

Harus seimbang

Dalam kesempatan berbeda, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan bahwa pembahasan tarif batas bawah dan atas ojek online harus melibatkan aplikator (perusahaan ojek online) dan mitra pengemudi agar menguntungkan semua pihak.

"Tarif versinya aplikator mungkin punya perhitungan, kalau versi pengemudi mungkin juga harus seimbanglah dengan tingkat penyusutan kendaraan, bensin, kesehatan, dan lain-lain," ujar Budi.

"Di dalam aturan kami, Kemenhub selama ini kalau menyusun tarif kita punya indikator. Cukup banyak indikator yang kami lakukan sehingga nanti akan keluar," lanjut dia.

Baca juga: Indosat Sediakan Paket Data Murah untuk "Driver" Go-Jek

Soal biaya operasional mitranya, Go-Jek sendiri telah melakukan beberapa upaya untuk membantu beban pengeluaran mitra Gojek.

"Misalnya hari ini, kami melakukan berbagai macam kerja sama dengan pihak ketiga untuk mengurangi biaya mitra di jalan," papar Michael, saat ditemui awak media di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (12/2/2019).

Tarif ideal

Sebelumnya, Budi mengungkapkan tarif batas bawah ojek online idealnya berada di kirasan Rp 2.000 sampai Rp 2.500. Sementara batas atasnya, tidak lebih dari Rp 3.500, di mana tarif tersebut menjadi batas bawah taksi online.

Menurut Budi, tarif batas bawah dan atas antara ojek dan taksi online seharusnya tidak sama.

Selain tarif, Kemenhub juga dikabarkan menggodok aturan jam kerja bagi mitra ojek online dengan maksimal waktu berkendara 8 jam sehari dengan selingan waktu istirahat 1-2 jam.

Peraturan tersebut kabarnya telah masuk dalam tahap uji publik dan kemungkinan akan selesai akhir bulan ini. Sebagaimana aturan tarif, Go-Jek juga masih enggan menanggapi aturan ini karena belum rampung.

Michael berujar bahwa pihaknya telah memberikan masukan-masukan terkait aturan yang saat ini sedang digodok pemerintah. "Kami tunggu saja finalnya seperti apa," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com