Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Instagram Bantah Blokir Akun Alpantuni

Kompas.com - 14/02/2019, 14:28 WIB
Fatimah Kartini Bohang,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan bahwa Instagram memblokir akun Komik Muslim Gay, Alpantuni, pada Rabu (13/2/2019) kemarin, atas permintaan pemerintah.

Alih-alih membenarkan, Instagram malah membantah pernyataan tersebut. Layanan berbagi konten visual itu menjelaskan hilangnya sebuah akun dari peredaran tak melulu gara-gara diblokir Instagram.

Baca juga: Instagram Blokir Akun Alpantuni

“Instagram tidak menghapus akun tersebut,” kata juru bicara Instagram pada KompasTekno melalui pesan singkat, Kamis (14/2/2019).

“Ada beberapa alasan yang menyebabkan sebuah akun tidak dapat diakses kembali di Instagram. Contohnya, jika pemegang akun menghapus, menonaktifkan, atau mengubah nama akun Instagram mereka,” ia menambahkan.

Sang juru bicara Instagram enggan menjelaskan lebih rinci mengenai pernyataan yang kontradiktif antara pemerintah dan pihaknya. Yang jelas, apapun sebabnya, hingga kini akun Alpantuni belum bisa diakses.

Akun kontroversial itu sudah nangkring di Instagram sejak November 2018, tetapi baru viral pekan lalu. Pasalnya, muncul pesan berantai yang meminta masyarakat menuntut Alpantuni dicekal.

Pro dan kontra di masyarakat kian melebar hingga laporannya masuk ke pemerintah, tepatnya Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca juga: Instagram Bakal Sembunyikan Foto-foto Sensitif

Setelah ditelaah dan diverifikasi, Kominfo menyatakan konten di akun Alpantuni melanggar Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai larangan distribusi konten pornografi.

Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com