Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telkomsel Tata Ulang Frekuensi 800 MHz dan 900 MHz

Kompas.com - 06/03/2019, 16:44 WIB
Reska K. Nistanto,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Telkomsel melakukan proses penataan ulang frekuensi radio (refarming) 800 MHz dan 900 MHz. Proses tersebut telah dilakukan sejak 25 Februari, dan akan berlangsung hingga 2 April 2019.

Proses penataan frekuensi 800 MHz dan 900 MHz Telkomsel dilakukan di 42 cluster secara nasional, yang mencakup 34 provinsi di Papua, Maluku, Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Sumatera, dan Jawa.

Seluruh proses refarming kedua frekuensi Telkomsel itu di bawah pantauan Kementerian Kominfo dengan perencanaan, eksekusi dan pemantauan terhadap performa jaringan Telkomsel.

Baca juga: 4 Operator Seluler Akan Matikan Internet di Bali Saat Nyepi 2019

Vice President Technology & System Telkomsel, Indra Mardiatna dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Rabu (6/3/2019) mengatakan bahwa Telkomsel menangani refarming secara serius, untuk mengoptimalkan sumber daya frekuensi.

“Telkomsel sebelumnya telah berhasil melakukan penataan ulang frekuensi radio di spektrum berbeda. Berdasarkan pengalaman tersebut, kami optimis proses refarming kali ini juga dapat kami lakukan dengan lancar tanpa mengalami gangguan yang berarti”, ujar Indra.

Dilakukan saat trafik rendah

Untuk mengantisipasi terjadinya gangguan dan meminimalisasi dampak  di sisi pelanggan, maka refarming dilaksanakan pada saat trafik jaringan rendah, yaitu pukul 23.00 sampai pukul 02.00 keesokan harinya.

Selain itu, saat proses refarming dilakukan pada frekuensi 800 MHz dan 900 MHz, pelanggan  dapat menggunakan band spektrum lain, seperti 1.800 MHz, 2.100 MHz, dan 2.300 MHz sehingga jaringan internet Telkomsel bisa tetap dipakai.

Baca juga: Membandingkan Paket Data Khusus Go-Jek dari Indosat dan Telkomsel

Sesuai dengan Keputusan Menkominfo Nomor 998 Tahun 2018 dan Kepdirjen SDPPI Kominfo Nomor 29 Tahun 2019, penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler wajib melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz yang saat ini terpisah (non-contiguous).

Penataan ulang bertujuan agar diperoleh penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler pengguna pita frekuensi radio tersebut.

Dengan demikian, setiap penyelenggara memiliki keleluasaan dalam memilih teknologi seluler dan jenis pengkanalan yang paling sesuai dengan kondisi trafik layanan selulernya pada suatu area tertentu.

Pada akhirnya masyarakat pengguna layanan seluler dapat menikmati kualitas yang lebih baik khususnya pada wilayah-wilayah yang mengalami kepadatan jaringan (congestion).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com