Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Go-Jek Ekspansi ke Filipina Ditolak Lagi

Kompas.com - 19/03/2019, 14:10 WIB
Oik Yusuf,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

Sumber Reuters

KOMPAS.com - Setelah ditolak masuk ke Filipina beberapa waktu lalu, Go-Jek mengajukan permohonan pertimbangan ulang ke pemerintah setempat terkait lisensi yang diperlukan untuk beroperasi di negara tersebut.

Namun, dalam perkembangan terbaru pekan ini, otoritas transportasi Filipina menyatakan telah kembali menolak permintaan atas lisensi tersebut. Sebabnya, Go-Jek dipandang masih belum memenuhi syarat kepemilikan lokal menurut regulasi Filipina.

“Mereka (Go-Jek) mengajukan mosi pertimbangan kembali, tapi gagal memperbaiki persyaratan kepemilikan oleh orang Filipina,” ujar Chairman Land Transportation Franchising and Regulatory Board Filipina (LTFRB), Martin Delgra.

Baca juga: Go-Jek Dilarang Ekspansi ke Filipina, Ini Alasannya

Go-Jek berniat menggelar layanannya di Filipina lewat anak usaha bernama Velox Technology Philippines sebagai perusahaan transportasi jaringan (Transport Network Company/ TNC).

Namun, pemerintah Filipina memandang Velox tak memenuhi aturan negara tersebut yang mensyaratkan setidaknya 60 persen saham dimiliki oleh individu atau entitas dari Filipina. Kepemilikan asing dibatasi hanya 40 persen.

Sementara itu, 99,9 persen dari pemodal Velox South-East Asia Holdings diketahui merupakan orang Singapura.

Seorang juru bicara Go-Jek menyatakan kecewa dengan keputusan  LTFRB dan sedang berupaya “mencari opsi baru” untuk mendapatkan lisensi beroperasi di Filipina, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Reuters, Selasa (19/3/2019).

Baca juga: Go-Jek Akusisi "Start-up Fintech" Filipina untuk Perkuat Go-Pay

Awal tahun ini, setelah ditolak masuk, Go-Jek sempat mengakuisisi perusahaan start-up fintech Filipina bernama Coin.ph yang bergerak di sektor mobile payment.

Sejumlah layaan ride hailing sudah beroperasi di Filipina, namun pasaran didominasi oleh Grab yang memiliki market share domestik sebesar lebih dari 90 persen.

Baca juga: Berapa Jumlah Pengguna dan Pengemudi Go-Jek?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com