Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Tenang Pemilu, Bagaimana Nasib “Buzzer” Politik?

Kompas.com - 25/03/2019, 19:16 WIB
Yudha Pratomo,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain iklan kampanye, yang mendapat perhatian pada saat masa tenang pemilu adalah para buzzer politik yang bergerilya di media sosial.

Menurut Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Samuel Pangerapan, regulasi terkait buzzer pada masa tenang pemilu di media sosial belum bisa diputuskan.

Menurut pria yang akrab disapa Sammy ini, membedakan buzzer dengan iklan politik lain memang perlu pertimbangan khusus.

Kominfo beserta lembaga terkait harus berhati-hati agar tidak dianggap membatasi demokrasi masyarakat dalam berpendapat.

"Membedakan buzzer dengan itu harus hati-hati. Kami tidak mau disebut membatasi ruang demokrasi masyarakat untuk berpartisipasi," kata Sammy saat ditemui di kantor Kementerian Kominfo, Senin (25/3/2019). 

Baca juga: Media Sosial Dilarang Iklan Kampanye Selama Masa Tenang Pemilu

"Makanya kami hati-hati dan perlu waktu lagi untuk bertemu dengan KPU. Yang kami tadi bahas adalah membatasi semua platform untuk beriklan," lanjutnya. 

Ia juga menambahkan bahwa sifat kepemilikan akun buzzer adalah akun milik masyarakat, bukan milik partai.

Sehingga, Kominfo, Bawaslu dan KPU harus menetapkan rumusan yang lebih tegas untuk mengatur regulasi buzzer selama masa tenang pada 14-16 April 2019 nanti.

"Jadi nanti memilihnya bagaimana, itu perlu perumusan lagi, jadi mohon waktu lagi," kata Sammy.

Kominfo, Bawaslu, serta sejumlah platform media sosial hari ini mengadakan pertemuan guna membahas aturan tentang iklan kampanye yang beredar di media sosial selama masa tenang Pemilu berlangsung.

Dari hasil pertemuan tersebut disepakati bahwa iklan politik berbayar dilarang tayang di media sosial selama tanggal 14 April sampai 16 April 2019 mendatang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com