Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Medsos yang Pasang Iklan Kampanye Selama Masa Tenang Pemilu Bisa Ditutup

Kompas.com - 25/03/2019, 20:18 WIB
Yudha Pratomo,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan akan bertindak tegas kepada media sosial yang menayangkan iklan kampanye selama masa tenang Pemilu berlangsung.

Kominfo menyatakan akan melayangkan sanksi adminsitratif hingga ancaman penutupan jika pengelola platform medsos melanggar aturan ini.

Hal tersebut diutarakan oleh Dirjen Aptika Kominfo, Samuel Pangerapan, dalam konferensi pers tentang Pengawasan Konten di Medsos pada Masa Tenang Kampanye di kantor Kominfo, Senin (25/3/2019).

Menurut Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Samuel Pangerapan, dalam acara konferensi pers di kantor Kemenkominfo, Senin (25/3/2019).KOMPAS.com/ GITO YUDHA PRATOMO Menurut Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Samuel Pangerapan, dalam acara konferensi pers di kantor Kemenkominfo, Senin (25/3/2019).
Baca juga: Media Sosial Dilarang Iklan Kampanye Selama Masa Tenang Pemilu

Menurut pria yang akrab disapa Sammy ini, Kominfo, Bawaslu dan sejumlah platform media sosial telah menyepakati aturan tersebut.

"Pengendalian kami langsung ke platform. Posting dalam bentuk ads (iklan), itu yang dilarang. Kalau ada iklan yang melanggar atau lolos, maka harus dihapus," kata Samuel.

"Kalau tidak dihapus atau ada pembiaran yang masif, (platform media sosial) bisa ditutup," tegas Samuel.

Kendati demikian, Kominfo dan Bawaslu menegaskan bahwa konten yang dilarang tayang hanyalah sebatas iklan berbayar. Konten sebatas percakapan antar pengguna tidak termasuk dalam kriteria yang dilarang.

Baca juga: Masa Tenang Pemilu, Bagaimana Nasib "Buzzer" Politik?

Pasalnya menurut Bawaslu dan Kominfo, konten percakapan di media sosial tidak bisa dibatasi karena telah dilindungi Undang-undang sebagai salah satu wujud kebebasan berpendapat. Asalkan percakapan tersebut tidak mengandung unsur hoaks.

"Kalau hoaks, itu aturannya sudah beda lagi," pungkas Samuel.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com