Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Blokir Situs Jurdil2019.org

Kompas.com - 21/04/2019, 11:25 WIB
Bill Clinten,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan untuk memblokir salah satu situs penghitungan suara Pemilu berbasis urun daya, jurdil2019.org.

Berdasarkan pantauan KompasTekno, situs tersebut sudah tidak bisa diakses sejak Sabtu, (20/4/2019) malam.

Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu membenarkan bahwa pihaknya telah memblokir situs jurdil2019.org.

"Benar (diblokir)," ujarnya lewat pesan singkat kepada KompasTekno, Minggu (21/4/2019). Ia kemudian menambahkan bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca juga: Twitter Siapkan Laman Khusus Pemilu 2019 di Linimasa

Alasannya, menurut pria yang akrab disapa Nando tersebut, Jurdil2019.org bukan lembaga survey yg bisa melakukan quick count dan mempublikasi hasilnya. Di lamannya sendiri, Jurdil2019.org mengklaim menampilkan hasil "real count".

Situs ini juga melakukan penyimpangan karena menyalahgunakan sertifikasi dari Bawaslu terkait Pemilu.

"Jurdil2019.org hanya terdaftar sebagai pemantau Pemilu," sebut Nando. 

"Situs tersebut juga menyalahgunakan sertifikasi Bawaslu, karenanya Bawaslu meminta Kominfo untuk memblokir situsnya," imbuh Nando.

Selain Jurdil2019.org, Nando mengatakan Kominfo akan memblokir situs lainnya yang sejenis apabila ada permintaan dari Bawaslu.

Situs Jurdil2019.org

Seperti diketahui, selain situs resmi KPU, beberapa pihak juga menggelar penghitungan yang sumbernya dari relawan di lapangan. Salah satunya adalah jurdil2019.org. 

Situs semacam ini dijalankan secara urun daya alias crowdsourcing. Artinya, sistem ini membutuhkan partisipasi dari masyarakat secara sukarela untuk mengambil foto form C1 Plano di kurang lebih 813.350 TPS yang tersebar di seluruh Tanah Air.

Baca juga: Di Mana Melihat Hasil Quick Count Pilpres 2019?

Meski dalam pemilu serentak 2019 ada lima surat suara yakni presiden - wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten, tapi Jurdil2019.org hanya fokus pada surat suara, yakni Presiden dan DPR RI.

Jurdil2019.org sendiri sudah mendapatkan sertifikat akreditasi dari Bawaslu dengan Nomor Akreditasi: 063/BAWASLU/IV/2019.

Berdasarkan pantauan KompasTekno, Minggu (21/4/2019) pagi di situs resmi KPU, capres dan cawapres nomor urut 01, Jokowi - Ma'ruf, masih mengungguli capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo - Sandi, dengan perolehan secara berurutan 54,18 persen dan 45,82 persen.

Suara yang masuk sendiri baru 8 persen atau 65.387 TPS dari total 813.350 TPS yang tersebar di seluruh pelosok Tanah Air.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com