KOMPAS.com - Kartu Tanda Pengenal Elektronik (e-KTP) di Indonesia dibekali dengan teknologi chip RFID. Informasi tentang pemiliknya, termasuk data kependudukan dan biometrik, tersimpan di dalam chip tersebut.
RFID merupakan kependekan dari "Radio Frequency Identification", yakni teknologi pengiriman informasi singkat lewat gelombang radio.
Informasi dimuat dalam chip kecil berbentuk ringkas sehingga bisa disematkan di berbagai pernak-pernik, termasuk kartu e-KTP, bahkan hingga pakaian.
Baca juga: E-KTP, Di Mana Sih, Cipnya?
Teknologi RFID pertama kali digagas pada dekade 1940-an. Namun, baru digunakan mulai dekade 1970-an.
Ada dua jenis teknologi RFID yang disematkan di dalam aneka barang, yaitu aktif dan pasif.
RFID pasif adalah tipe yang paling umum dan banyak ditemukan di kartu uang elektronik. Chip RFID pasif tidak memiliki sumber daya sendiri dan baru akan aktif ketika ditempelkan (tapping) atau didekatkan ke alat pembaca (RFID chip reader).
Reader mengirimkan gelombang radio yang akan mengaktifkan chip RFID sekaligus membaca informasi yang tersimpan di dalamnya. Dalam kasus e-KTP, informasi tentang pemiliknya pun bisa dibaca secara elektronik dengan mudah oleh pihak yang berkepentingan.
Untuk kartu uang elektronik, pembaca RFID secara otomatis akan melihat berapa saldo tersisa lewat informasi di dalam chip kartu, kemudian melakukan transaksi sesuai harga yang ditentukan.
Sementara itu, RFID aktif memiliki baterai sebagai sumber tenaga dan memancarkan sinyal radio sendiri untuk mentransmisikan informasi di dalamnya agar dapat dibaca oleh reader yang sesuai.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.