Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

XL Dorong Pemerintah Rampungkan Regulasi untuk Konsolidasi

Kompas.com - 03/05/2019, 09:18 WIB
Yudha Pratomo,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mendorong para pelaku industri telekomunikasi untuk melakukan konsolidasi untuk membuat industri menjadi lebih sehat dan efisien.

Menanggapi hal tersebut, operator seluler XL Axiata menyatakan siap untuk mengikuti semua ketentuan yang diberikan oleh pemerintah.

Menurut Group Head Corporate Communication XL Axiata, Tri Wahyuningsih, XL pun mendorong pemerintah agar segera mengeluarkan aturan terkait konsolidasi agar operator dapat mempersiapkan strategi bisnis jika konsolidasi tersebut benar-benar dilakukan.

Baca juga: Konsolidasi Jadi Kunci Agar Sinyal Bagus dan Pulsa Murah

"XL mendukung kalau pemerintah segera mengeluarkan aturan terkait merger dan akuisisi (m&a), karena supaya lebih ada kejelasan untuk proses merger tersebut dilakukan," ungkap Ayu saat ditemui di Jakarta, Kamis (2/5/2019).

"Jadi jika sewaktu waktu mau melakukan merger, dari awal (operator) sudah bisa memperhitungkan dengan lebih tepat. Model bisnisnya juga bisa diperkirakan dengan lebih baik berdasarkan aturan tersebut," lanjutnya.

Tiga opsi kepemilikan frekuensi

Dalam proses merger ini, nantinya akan ada tiga opsi yang akan dihadapi oleh operator yang bakal melakukan konsolidasi. Opsi tersebut berkaitan dengan kepemilikan frekuensi ketika sebuah operator digabungkan dengan operator lain.

Sebelumnya, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengatakan bahwa opsi pertama adalah menggabungkan semua alokasi frekuensi yang dimiliki operator yang melakukan konsolidasi.

Baca juga: Jika Ada Konsolidasi, Hutchinson Tri Selalu di Posisi yang Membeli

Opsi kedua, sebagian frekuensi akan ditarik dan kemudian dilelang seperti ketika XL mencaplok Axis. Opsi ketiga, frekuensi akan ditahan untuk jangka waktu tertentu dan akan dilakukan evaluasi untuk dilihat urgensi dari kebutuhan operator atas frekuensi tersebut.

Menanggapi adanya tiga opsi ini, XL pun mengatakan harus melihat dan mempelajari terlebih dahulu apa saja yang ditawarkan dari tiga opsi tersebut.

"Kalau dari sisi opsi, kami harus meninjau dulu karena informasi itu juga baru kami dapatkan. Kami masih review dulu pada pilihan pilihan itu. Secara prinsip, XL mendukung kalau pemerintah segera keluarkan aturan terkait merger dan akuisisi," kata Ayu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com