JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi yang tengah digodok pemerintah, diharapkan akan rampung pada akhir tahun ini.
Kominfo berharap undang-undang tersebut dapat diimplementasikan sebelum Oktober 2019 mendatang.
Ditemui di gedung Nusantara II, DPR RI, Selasa (18/6/2019), Rudiantara mengatakan pemerintah akan mengirim Surat Presiden sebagai persetujuan pemerintah untuk pembahasan RUU di DPR RI setidaknya bulan ini (Juni).
Sehingga, RUU tersebut bakal bisa lebih cepat dibahas di DPR, dan lebih cepat diimplementasikan.
Baca juga: Data Pribadi Jutaan Influencer Instagram Bocor
"Perlindungan data pribadi, saya udah tanda tangan suratnya. Nanti pemerintah yang akan mengirim secara resmi ke DPR. Mudah-mudahan bulan ini (Juni) sudah bisa dikirim," ungkap Rudiantara kepada KompasTekno.
"Implementasinya saya harap sih bisa cepet dengan Komisi I. Mudah-mudahan bisa sebelum Oktober," lanjutnya.
Sebelumnya pada bulan lalu, Kominfo meminta Komisi I DPR agar segera membahas RUU Perlindungan Data Pribadi yang sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2019.
Baca juga: Android Sedot Data Pribadi 10 Kali Lebih Banyak dari iPhone
RUU Perlindungan Data Pribadi ini menjadi salah satu hal penting yang mengatur perlindungan data pengguna. Pasalnya penggunaan internet dan media sosial memuat data pengguna di Indonesia, dikelola oleh banyak pihak.
Dengan undang-undang ini, pemerintah dapat meminimalisir terjadinya penyalahgunaan data pengguna. Setelah diberlakukan nantinya, UU Perlindungan Data Pribadi dapat dijadikan pedoman untuk penyelenggaraan dan pengunaan aplikasi digital.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.