Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Perlindungan Data Pribadi Ditargetkan Rampung sebelum Oktober

Kompas.com - 18/06/2019, 14:03 WIB
Yudha Pratomo,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi yang tengah digodok pemerintah, diharapkan akan rampung pada akhir tahun ini.

Kominfo berharap undang-undang tersebut dapat diimplementasikan sebelum Oktober 2019 mendatang.

Ditemui di gedung Nusantara II, DPR RI, Selasa (18/6/2019), Rudiantara mengatakan pemerintah akan mengirim Surat Presiden sebagai persetujuan pemerintah untuk pembahasan RUU di DPR RI setidaknya bulan ini (Juni).

Sehingga, RUU tersebut bakal bisa lebih cepat dibahas di DPR, dan lebih cepat diimplementasikan.

Baca juga: Data Pribadi Jutaan Influencer Instagram Bocor

"Perlindungan data pribadi, saya udah tanda tangan suratnya. Nanti pemerintah yang akan mengirim secara resmi ke DPR. Mudah-mudahan bulan ini (Juni) sudah bisa dikirim," ungkap Rudiantara kepada KompasTekno.

"Implementasinya saya harap sih bisa cepet dengan Komisi I. Mudah-mudahan bisa sebelum Oktober," lanjutnya.

Sebelumnya pada bulan lalu, Kominfo meminta Komisi I DPR agar segera membahas RUU Perlindungan Data Pribadi yang sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2019.

Baca juga: Android Sedot Data Pribadi 10 Kali Lebih Banyak dari iPhone

RUU Perlindungan Data Pribadi ini menjadi salah satu hal penting yang mengatur perlindungan data pengguna. Pasalnya penggunaan internet dan media sosial memuat data pengguna di Indonesia, dikelola oleh banyak pihak.

Dengan undang-undang ini, pemerintah dapat meminimalisir terjadinya penyalahgunaan data pengguna. Setelah diberlakukan nantinya, UU Perlindungan Data Pribadi dapat dijadikan pedoman untuk penyelenggaraan dan pengunaan aplikasi digital.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com