Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/07/2019, 11:11 WIB
Yudha Pratomo,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah sejatinya sudah menyatakan keseriusannya untuk memberantas peredaran ponsel ilegal alias blackmarket (BM), sejak pertengahan tahun lalu. Baru-baru ini kabar tersebut kembali hangat diperbincangkan. 

Kabarnya, mesin bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) yang dapat mengidentifikasi ponsel blackmarket, akan mulai diaktifkan pada Agustus mendatang.

Lantas apakah dengan diaktifkannya mesin tersebut, kemudian serta-merta membuat ponsel blackmarket diblokir?

Menyikapi kabar tersebut, KompasTekno, pada Senin (1/7/2019) meminta keterangan langsung kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin), selaku pihak yang mengembangkan sistem DIRBS.

Baca juga: Rencana Blokir Ponsel BM di Indonesia Semakin Menguat

Menurut Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, ketika dikonfirmasi apakah ponsel blackmarket akan diblokir sepenuhnya mulai Agustus, Janu tidak menjawab dengan nada yang pasti.

Ia hanya meminta untuk menunggu regulasinya rampung terlebih dahulu.

"Bisa jadi salah pengertian nantinya, tunggu saja ya kami sedang selesaikan aturannya," kata Janu.

Janu mengatakan, Kemenperin bersama pihak-pihak terkait baru akan merampungkan regulasi pemblokiran ponsel ilegal terlebih dahulu.

Baca juga: Cara Melacak Nomor IMEI di Perangkat Android

"Payung hukum dulu, sedang dikerjakan dan rapat terus menerus. Sedang dirapatkan terus untuk detail Permen (Peraturan Menteri)-nya, mohon bersabar. Ada grace period, tentu hati-hati dalam pelaksanaannya," kata Janu.

Aturan tersebut, menurut Janu, harus dikerjakan dan diselesaikan dengan hati-hati supaya dapat diimplementasikan dengan tepat, dan tidak berbalik menjadi merugikan.

Secara teknis ia pun mengatakan bahwa mekanisme pemblokiran itu perlu pemahaman lebih jauh dan secara rinci. Pasalnya ada beberapa hal rumit yang perlu dipahami, seperti penguasaan hardware, semikonduktor, hingga software.

Tiga kementerian

Upaya pemerintah untuk memblokir ponsel ilegal tersebut setidaknya akan melibatkan tiga pihak, yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca juga: Xiaomi Indonesia Tak Lagi Layani Servis Ponsel BM

Ketiga kementerian tersebut memiliki peran masing-masing dalam pemblokiran. Kementerian Perindustrian memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah ponsel tersebut ilegal atau tidak.

Sementara Kementerian Kominfo nanti akan meminta operator seluler untuk memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel yang teridentifikasi ilegal, kemudian Kemendag akan mengawasi proses perdagangan ponsel tersebut.

Baca juga: Persiapan Kominfo Jelang Penerapan Pemblokiran Ponsel BM

Suasana di ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat, Senin (13/4). Kawasan Roxy terkenal sebagai pusat penjualan telepon seluler dan berbagai macam aksesorinya. / KOMPAS/PRIYOMBODOKOMPAS/PRIYOMBODO Suasana di ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat, Senin (13/4). Kawasan Roxy terkenal sebagai pusat penjualan telepon seluler dan berbagai macam aksesorinya. / KOMPAS/PRIYOMBODO

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com