KOMPAS.com — Pemerintah kini tengah menunjukkan keseriusannya untuk memberantas penggunaan ponsel ilegal (BM, black market) di Indonesia. Pada Agustus mendatang, regulasi yang mengatur pemblokiran ponsel BM tersebut akan ditandatangani.
Regulasi tersebut berbentuk peraturan menteri (permen). Dalam hal ini setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan.
Menurut Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, peraturan menteri tersebut bakal ditandatangani pada pertengahan bulan depan. Namun, ia tidak merinci seperti apa isi dan lingkup dari payung hukum tersebut.
Baca juga: Rencana Blokir Ponsel BM di Indonesia Semakin Menguat
"Aturannya secara detail sedang dibuat. Tanggal 17 Agustus 2019 harus tanda tangan 3 peraturan menteri terkait pemblokiran lewat IMEI," ungkap Janu melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Rabu (3/7/2019).
Janu turut menyebutkan bahwa untuk menjalankan kebijakan dan aturan itu, sebuah tim khusus yang para anggotanya berasal dari ketiga kementerian akan dibentuk.
"Berdasarkan hasil rapat, segera dibentuk tim antarkementerian terkait pemblokiran lewat IMEI," lanjutnya.
Mesin identifikasi ponsel BM
Kementerian Perindustrian sendiri memiliki sebuah mesin bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) yang dapat mengidentifikasi ponsel black market. Mesin ini bekerja menggunakan nomor IMEI yang melekat pada setiap ponsel.
Mekanismenya, mesin DIRBS akan memindai nomor IMEI mana saja yang terdaftar di database dan mana yang tidak. Jika tidak terdaftar, ponsel dengan nomor IMEI tersebut akan dianggap sebagai ponsel ilegal.
Baca juga: Beda Harga Rp 300.000, Ponsel Xiaomi "BM" Masih Banyak Diburu
Kendati demikian, Janu tidak merinci apakah mesin ini akan mulai diaktifkan setelah ketiga peraturan menteri tersebut ditandatangani atau malah lebih cepat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.