Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo ke Penyedia VPN: Wajib Punya Izin atau Diblokir

Kompas.com - 03/07/2019, 17:30 WIB
Yudha Pratomo,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya penggunaan VPN saat pemerintah membatasi akses media sosial pada bulan lalu, membuat Kominfo akan mengatur peredaran aplikasi VPN di Indonesia.

Menurut Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan, Kominfo tidak akan ragu memblokir VPN yang tidak memiliki izin di Indonesia.

Pria yang akrab disapa Semmy itu mengatakan bahwa layanan VPN di Indonesia harus memiliki izin, karena merupakan salah satu fitur dari penyedia jasa internet (ISP).

Menurutnya, setiap penyedia layanan yang dapat membuat seseorang terhubung ke internet, butuh izin untuk digunakan di Indonesia.

Baca juga: Kominfo Bakal Atur Penggunaan VPN di Indonesia

"Aturannya ya harus izin. VPN itu masuk ke dalam ISP (internet service provider), dia kan ngasih koneksi internet, makanya pengguna bisa tersambung ke server-nya (VPN). Dengan siapa pun, tinggal diblok kalau tidak ada izin," kata Semmy.

Semuel menegaskan, aplikasi VPN gratis yang beredar di toko aplikasi pun harus taat dengan aturan ini. Jika tidak, Kominfo akan memblokir aplikasi tersebut dan tidak akan bisa beroperasi di Tanah Air.

"Kalau melanggar ya kami blok. Kalau dia mau beroperasi di Indonesia, silakan bekerja sama dengan ISP yang ada, jadi punya izin," ungkap Semuel.

Ia menambahkan bahwa regulasi terkait layanan VPN sebenarnya sudah ada. Hanya saja mekanismenya yang belum jelas. Samuel pun mengatakan akan berkoordinasi dengan APJII untuk membicarakan bagaimana penerapan regulasi tersebut.

Baca juga: Aturan Blokir Ponsel Black Market Akan Disahkan Bulan Depan

"Aturannya sudah ada, tinggal penerapannya bagaimana. Karena VPN itu kan salah satu layanan internet. Termasuk dalam izin ISP, itu salah satunya adalah VPN," lanjutnya.

Semuel juga menekankan bahwa APJII memiliki pemahaman yang lebih tinggi terkait penyelenggaraan layanan VPN tersebut. Sehingga, Kominfo akan membicarakan hal tersebut dengan APJII dalam waktu dekat.

"Saya sudah komunikasi dengan ketua APJII, nanti bicara dalam waktu dekat. Ini perlu ditangani, paling tidak, ada jaminan keamanan bagi semua pengguna VPN. Itu perlu, kalau VPN tidak terdaftar dan berizin, bagaimana kami mau menjamin?" pungkas Semuel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com