Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/07/2019, 12:48 WIB
Yudha Pratomo,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah akan melakukan pemblokiran terhadap ponsel-ponsel ilegal yang beredar di Indonesia. Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan, telah menyusun regulasinya yang akan disahkan bulan depan.

Melihat keseriusan pemerintah untuk meredam peredaran ponsel ilegal alias black market (BM) di Indonesia, lembaga riset IDC Indonesia melihat kebijakan tersebut berpotensi memberi dampak negatif terhadap kosumen dalam jangka pendek.

Baca juga: Aturan Blokir Ponsel Black Market Akan Disahkan Bulan Depan

Menurut Risky Febrian, Market Analyst di IDC Indonesia, konsumen akan merasa bingung atau ragu soal perbedaan ponsel resmi dan ponsel BM. Ujung-ujungnya, angka penjualan bisa menurun. 

"Dampak jangka pendek yang mungkin bisa terjadi juga adalah adanya penurunan permintaan di pasar. Konsumen awam akan cenderung takut untuk membeli smartphone," kata Risky melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Jumat (5/7/2019).

Selain itu, Risky juga mengatakan bahwa penurunan permintaan pasar bisa terjadi karena harga smartphone resmi cenderung lebih tinggi ketimbang versi blackmarket. Konsumen, kata Risky, akan menahan pembeliannya karena faktor ini.

Baca juga: Beda Harga Rp 300.000, Ponsel Xiaomi "BM" Masih Banyak Diburu

Dia pun menyarankan para vendor ponsel resmi memastikan arus distribusi berjalan lancar sebagai antisipasi dampak negatif yang bersifat sementara tersebut.

Risky menilai bahwa pemblokiran ponsel BM pada akhirnya akan memberikan efek positif dalam jangka panjang apabila penerapannya berjalan dengan lancar.

Baca juga: Ramai Blokir Ponsel Lewat IMEI, Begini Cara Mengeceknya

Sebab, jika ponsel ilegal berhasil diberantas, maka akan ada ceruk pasar yang ditinggalkan. Celah yang menurut Risky dapat diisi oleh produk ponsel resmi sehingga penjualannya kemudian bisa meningkat.

"Ini kalau implementasinya nanti berjalan lancar ya. Seharusnya Kemenperin dan Kominfo bisa mempersiapkan kebijakan ini lebih baik, berkaca dari pengalaman kebijakan registrasi SIM card yang lalu," pungkas Risky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com