Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/07/2019, 16:31 WIB
Yudha Pratomo,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan dan peredaran ponsel ilegal (black market/BM) di Indonesia akan mulai ditekan oleh pemerintah. Melalui kebijakan yang akan ditandatangani oleh tiga kementerian pada 17 Agustus, pemerintah akan memblokir ponsel BM melalui identifikasi IMEI.

Identifikasi IMEI ini dilakukan menggunakan mesin Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (SIRINA), yang disediakan oleh Qualcomm, dan akan dioperasikan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Qualcomm sendiri saat ini masih melakukan transfer pengetahuan kepada Kemenperin terkait penggunaan mesin tersebut. Menurut Qualcomm, jika pelatihan dan transfer pengetahuan sudah selesai, maka mesin tersebut sepenuhnya akan dioperasikan oleh Kemenperin.

"Itu sudah diserahkan ke pemerintah, kami lagi training juga tapi belum selesai. Training-nya sampai sekarang masih on going. Habis gitu ya sudah, pemerintah yang menjalankan. Sudah lepas dari Qualcomm," ungkap pihak Qualcomm.

Baca juga: Ramai Blokir Ponsel Lewat IMEI, Begini Cara Mengeceknya

Qualcomm pun menegaskan bahwa pihaknya masih akan memberikan dukungan teknis kepada pemerintah selama jangka waktu dua tahun ke depan.

Kendati demikain pihak Qualcomm tak menjelaskan apakah mesin tersebut sekarang sudah siap digunakan atau tidak, karena sudah dikelola oleh Kemenperin.

"Kami masih support pemerintah kalau mesin ada masalah untuk jangka waktu tertentu. Mereka dilatih, disuruh bikin programnya. Jika mereka masih ada kesulitan kami pasti support. Perjanjian support-nya 2 tahun setelah handover," lanjut mereka.

Mesin Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (SIRINA) sendiri bakal memproses seluruh database perangkat yang menyertakan nomor IMEI.

Database ini didapatkan dari berbagai pihak yang berkaitan. Beberapa di antaranya adalah database Global System for Mobile Communications (GSMA) selaku penerbit IMEI, sertifikasi Postel dari Kemkominfo, data TKDN dari Kemenperin, data impor dari Kemendag, dan data IMEI yang disimpan oleh operator seluler.

Baca juga: Begini Nasib Ponsel BM yang Dibeli Sebelum 17 Agustus

Data inilah yang nantinya bakal digunakan untuk mengidentifikasi ponsel BM. Jika IMEI tidak tercantum dalam daftar tersebut, maka dapat dipastikan sebagai ponsel ilegal/BM.

Kemudian, pemblokiran akan dilakukan oleh pihak operator seluler sehingga ponsel tidak akan dapat digunakan di Tanah Air.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com