Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Aturan yang Disiapkan untuk Ponsel yang Dibeli di Luar Negeri

Kompas.com - 03/08/2019, 11:31 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penerapan aturan identitas nomor perangkat seluler internasional (International Mobile Equipment Identity/IMEI) untuk menekan peredaran ponsel BM (black market), rencananya akan ditandatangani pertengahan bulan ini.

Aturan ini mewajibkan semua nomor IMEI ponsel yang beredar di Indonesia agar terdaftar di database atau konsekuensinya akan diblokir. Hal yang masih menganjal adalah bagaimana nasib ponsel yang kadung dibeli dari luar negeri?

Komentrian Komunikasi dan Informarika (Kominfo) mengaku sedang menyiapkan tiga opsi, khusus untuk ponsel-ponsel yang dibeli di luar negeri.

Lapor dan bayar pajak

Pertama adalah opsi pelaporan. Nantinya, ponsel yang dibeli di luar negeri bisa digunakan di Indonesia dengan melaporkan IMEI ponsel, dan pembeli wajib membayar pajak.

Pembatasan jumlah

Opsi kedua adalah memberi batasan jumlah ponsel yang dibeli oleh satu orang yang dilacak berdasarkan nomor induk kependudukan (KTP).

Baca juga: 6 Bulan Lagi Ponsel BM di Indonesia Baru Mulai Diblokir

Blokir

Terakhir, pemerintah sedang mepertimbangkan pemblokiran ponsel yang dibeli dari luar negeri. Ponsel akan tetap aktif, hanya saja jaringan seluler melalui kartu SIM lokal tidak akan bisa digunakan.

Sistem pelaporan IMEI

Melansir dari Antara News, pemerintah sedang menyiapkan sistem pelaporan IMEI. Bukan hanya yang berasal dari luar negeri saja, tapi juga untuk ponsel yang hilang.

Pemilik ponsel hilang harus membawa surat laporan kehilangan dari kepolisian, lalu melaporkan nomor IMEI ponsel tersebut ke Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (Sibina).

Pemerintah juga akan membuat pengecualian aturan IMEI untuk kebutuhan khusus, seperti para diplomat dan penegak hukum.

Paling lambat 6 bulan lagi

Meski peraturannya akan ditandatangani sekitar pertengahan Agustus ini, Dirjen SDPPI, Ismail memprediksi bahwa butuh waktu sekitar enam bulan setelah kebijakan diteken untuk kemudian diimplementasikan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com