Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Nasib Smartphone yang Tidak Terdaftar di Kemenperin?

Kompas.com - 08/08/2019, 11:07 WIB
Yudha Pratomo,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merilis sebuah halaman khusus untuk mengecek status IMEI ponsel milik pengguna. Melalui halaman itu, pengguna dapat melihat apakah ponsel dimiliki dibeli secara resmi atau ilegal.

Jika ponsel dibeli secara resmi, akan muncul keterangan yang menyatakan bahwa IMEI tersebut terdaftar di database Kemenperin. Sementara ponsel ilegal tidak akan terdaftar dalam database tersebut.

KompasTekno pun mendapat laporan dari sejumlah pengguna yang mempertanyakan bagaimana nasib ponsel mereka jika tidak terdaftar di Kemenperin. Rata-rata pengguna yang melaporkan hal tersebut membeli ponsel dari situs e-commerce ternama.

Sebagian dari mereka menganggap bahwa ponsel yang dibeli lewat e-commerce besar sudah pasti terdaftar di halaman Kemenperin. Nyatanya tidak.

Baca juga: Ini Dia, Situs Baru Kemenperin untuk Cek IMEI Ponsel

Meski membeli di e-commerce terkenal, masih ada kemungkinan ponsel tersebut tidak didistribusikan melalui kanal resmi.

Lantas bagaimana dengan nasib ponsel yang tidak terdaftar di halaman Kemenperin ini?

Pengguna sejatinya tak perlu terlalu cemas. Pasalnya, pihak Kemenperin pun pernah menyatakan bahwa akan melakukan pemutihan terhadap ponsel ilegal yang sudah kadung beredar sebelum 17 Agustus mendatang.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com