Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Nasib Smartphone yang Tidak Terdaftar di Kemenperin?

Kompas.com - 08/08/2019, 11:07 WIB
Yudha Pratomo,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merilis sebuah halaman khusus untuk mengecek status IMEI ponsel milik pengguna. Melalui halaman itu, pengguna dapat melihat apakah ponsel dimiliki dibeli secara resmi atau ilegal.

Jika ponsel dibeli secara resmi, akan muncul keterangan yang menyatakan bahwa IMEI tersebut terdaftar di database Kemenperin. Sementara ponsel ilegal tidak akan terdaftar dalam database tersebut.

KompasTekno pun mendapat laporan dari sejumlah pengguna yang mempertanyakan bagaimana nasib ponsel mereka jika tidak terdaftar di Kemenperin. Rata-rata pengguna yang melaporkan hal tersebut membeli ponsel dari situs e-commerce ternama.

Sebagian dari mereka menganggap bahwa ponsel yang dibeli lewat e-commerce besar sudah pasti terdaftar di halaman Kemenperin. Nyatanya tidak.

Baca juga: Ini Dia, Situs Baru Kemenperin untuk Cek IMEI Ponsel

Meski membeli di e-commerce terkenal, masih ada kemungkinan ponsel tersebut tidak didistribusikan melalui kanal resmi.

Lantas bagaimana dengan nasib ponsel yang tidak terdaftar di halaman Kemenperin ini?

Pengguna sejatinya tak perlu terlalu cemas. Pasalnya, pihak Kemenperin pun pernah menyatakan bahwa akan melakukan pemutihan terhadap ponsel ilegal yang sudah kadung beredar sebelum 17 Agustus mendatang.

Halaman cek IMEI di situs Kemenperin.Kemenperin Halaman cek IMEI di situs Kemenperin.

Melalui akun Instagram resminya, pihak Kemenperin mengatakan bahwa regulasi pemutihan tengah dipersiapkan.

"HP blackmarket (ilegal) yang dibeli sebelum 17 Agustus akan mendapat pemutihan yang regulasinya sedang disiapkan," tulis Kemenperin.

Pemutihan sendiri adalah periode ketika para pemilik ponsel ilegal dapat meregistrasikan nomor IMEI mereka ke database Kemenperin sehingga ponsel mereka tidak terblokir setelah regulasi diterapkan.

Baca juga: Begini Nasib Ponsel BM yang Dibeli Sebelum 17 Agustus

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara juga pernah mengisyaratkan hal serupa. Menurutnya, regulasi pemblokiran ponsel ilegal ini dibuat untuk mengatur ponsel-ponsel yang akan datang.

"Intinya, regulasi ini dibuat untuk moving forward," ungkap Rudiantara kepada KompasTekno dalam sebuah acara diskusi kantor Kementerian Kominfo.

Baca juga: Awas Diblokir, Perhatikan Beda Ponsel BM dan Resmi

Dengan demikian, pengguna smartphone yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kemenperin sejatinya tak perlu khawatir. Pasalnya, akan ada pemutihan yang saat ini mekanismenya tengah dipersiapkan.

Meski begitu, belum ada informasi lebih lanjut terkait mekanisme pemutihan ini. Selain itu, walaupun regulasinya akan ditandatangani 17 Agustus, implementasi pemblokiran ponsel ilegal akan dimulai paling lambat 6 bulan setelahnya atau 17 Februari 2020.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Status IMEI Ponsel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com