Menurut Steven, aturan ini tidak hanya akan melindungi konsumen, tapi juga bisnis Xiaomi di Indonesia.
"Saya pikir apa yang dilakukan pemerintah juga akan melindungi investasi kami," akunya.
Xiaomi mulai menyuntikkan investasinya ke Indonesia pada tahun 2017 lalu. Bentuk investasi yang masuk berupa pabrik perakitan, gerai fisik yang kini tersebar di 43 titik, serta lebih dari 60 layanan purna jual di seluruh Indonesia.
Kendati demikian, Xiaomi masih akan menunggu kepastian dari aturan terkait pemblokiran ponsel BM ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah akan mengulirkan regulasi berupa peraturan menteri (permen) terkait pemblokiran ponsel BM melalui IMEI.
Aturan ini melibatkan tiga menteri yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan. Permen tersebut rencananya akan ditandatangani pada 17 Agustus 2019 mendatang.
Baca juga: Awas Diblokir, Perhatikan Beda Ponsel BM dan Resmi