Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Mengecek Ponsel Xiaomi yang Resmi di Indonesia

Kompas.com - 15/08/2019, 07:07 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Xiaomi mulai menanggalkan stiker distributor Teletama Artha Mandiri (TAM) sebagai penanda ponsel resminya di Indonesia.

Vendor asal China itu menggantinya dengan stiker baru yang menunjukkan bahwa ponsel Xiaomi diproduksi seluruhnya di Tanah Air.

Dengan begitu, tampilan depan kotak kemasan pun akan berubah.

Untuk lebih meyakinkan apakah ponsel Xiaomi yang akan dibeli adalah resmi atau "ori", bukan ilegal atau black market (BM), calon pembeli bisa memperhatikan beberapa hal berikut:

Stiker Mi Bunny

Stiker ponsel resmi baru XiaomiXiaomi Indonesia Stiker ponsel resmi baru Xiaomi

Tidak adanya stiker TAM bukan berarti kotak kemasan depan ponsel Xiaomi polos sama sekali.
Xiaomi mulai memperkenalkan stiker baru secara bertahap sebagai penanda produk resmi. Stiker tersebut berlogo "Mi Bunny" atau kelinci yang identik dengan logo perusahaan itu.

Logo Mi Bunny terletak di tengah bidang persegi panjang bernuansa jingga khas Xiaomi. Di sisi atas terdapat tulisan "Garansi Resmi Xiaomi" dan di bagian bawah tertulis "Kami Buatan Indonesia" yang semuanya tertulis dengan huruf kapital warna putih.

Stiker ini tertempel di sisi kanan atas kotak kemasan bagian depan ponsel Xiaomi resmi.

Kotak kemasan belakang

Ciri-ciri ponsel resmi XiaomiXiaomi Indonesia Ciri-ciri ponsel resmi Xiaomi
Ciri-ciri ponsel resmi juga bisa dilihat di bagian belakang kotak kemasan. Perhatikan baik-baikperusahaan yang tertera di bawah kata "Untuk", yakni PT. Xiaomi Technology Indonesia. Di bagian produksi tertulis PT Sat Nusapersada Tbk. yang berlokasi di Batam, Kepulauan Riau.

Baca juga: Cara Mengetahui Ponsel Anda BM dan Berpotensi Diblokir atau Tidak

Di dalam kotak kemasan

Selanjutnya, ponsel resmi pasti akan dibekali pengisi daya yang sesuai dengan Indonesia. Buku panduan dan daftar pusat layanan juga akan tertulis dalam Bahasa Indonesia.

Dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Rabu (14/8/2019), perubahan ini akan mulai berlaku di ponsel Redmi 7A dan ponsel Xiaomi seterusnya.

Menurut Xiaomi, sejumlah penanda baru untuk ponsel resmi dibubuhkan demi mendukung pemerintah memberantas ponsel ilegal alias black market.

Perwakilan Xiaomi Indonesia yang dihubungi KompasTekno mengatakan tak ada perubahan untuk model sebelum Redmi 7A.

Baca juga: Beda Harga Rp 300.000, Ponsel Xiaomi BM Masih Banyak Diburu

Ponsel BM di Indonesia

Peredaran ponsel black market (BM) masih marak di Indonesia. Hal ini pun membuat Xiaomi geram.

"Kami tidak memiliki data berapa ponsel black market yang beredar. Tapi saya tahu itu nyata dan mengganggu kami," kata Steven Shi Country Head Xiaomi Indonesia, saat ditemui akhir Juli lalu.

Steven tidak menjelaskan secara gamblang bagaimana ponsel BM mengganggu pemasaran produknya. Namun ia meminta Mi Fans agar membeli produk resmi yang lebih pasti layanan purna jualnya.

"Orang-orang akan lebih bisa menikmati produk dengan layanan purna jual resmi. Saya rasa ke depannnya aturan ini akan mengubah perilaku pembeli di Indonesia," imbuh Steven.

Soal wacana pemerintah yang akan menelurkan regulasi (blokir) ponsel BM di Indonesia, Steven mengaku mendukung rencana tersebut.

Baca juga: Xiaomi Indonesia Tak Lagi Layani Servis Ponsel BM

Menurut Steven, aturan ini tidak hanya akan melindungi konsumen, tapi juga bisnis Xiaomi di Indonesia.

"Saya pikir apa yang dilakukan pemerintah juga akan melindungi investasi kami," akunya.

Xiaomi mulai menyuntikkan investasinya ke Indonesia pada tahun 2017 lalu. Bentuk investasi yang masuk berupa pabrik perakitan, gerai fisik yang kini tersebar di 43 titik, serta lebih dari 60 layanan purna jual di seluruh Indonesia.

Kendati demikian, Xiaomi masih akan menunggu kepastian dari aturan terkait pemblokiran ponsel BM ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah akan mengulirkan regulasi berupa peraturan menteri (permen) terkait pemblokiran ponsel BM melalui IMEI.

Aturan ini melibatkan tiga menteri yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan. Permen tersebut rencananya akan ditandatangani pada 17 Agustus 2019 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com