JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah saat ini tengah menggodok Undang-undang Perlindungan Data Pribadi yang ditargetkan bakal rampung sebelum bulan Oktober mendatang.
Undang-undang yang saat ini masih berupa RUU (Rancangan Undang-undang) ini diharapkan dapat melindungi dan meminimalisir penyalahgunaan data pribadi pengguna internet.
Meski dirancang sebagai bentuk perlindungan, Google meminta pemerintah agar Undang-undang tersebut tidak memberatkan perusahaan-perusahaan rintisan (startup).
Baca juga: UU Perlindungan Data Pribadi Ditargetkan Rampung Sebelum Oktober
Pasalnya menurut Putri Alam, Head of Public Policy Google Indonesia, standar regulasi data yang terlalu ketat justru bisa mematikan startup yang baru tumbuh.
“Kasihan kalau perusahaan yang kecil ini harus mematikan inovasi karena hanya semata demi memenuhi privasi saja," kata Putri di sela-sela acara #Jagaprivasimu di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2019).
"Contohnya GDPR yang standarnya tinggi, itu malah susah untuk pelaku usaha kecil seperti startup,” imbuh dia.
Kendati demikian, Putri tidak merinci bagaimana persisnya UU Perlindungan Data Pribadi bisa mematikan atau menyulitkan startup.
Adapun GDPR atau General Data Protection Regulation adalah peraturan tentang penggunaan data pribadi di Eropa yang mulai berlaku pada Mei tahun lalu. Isinya antara lain mengatur soal tata cara penyimpanan dan pengolahan data, serta persetujuan individu sumber data.
Perhatian ke perusahaan kecil
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.