Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Google Didenda Rp 7,7 Triliun di Perancis karena Menghindari Pajak

Kompas.com - 15/09/2019, 08:30 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

Sumber Reuters

KOMPAS.com - Google sepakat membayar settlement berupa denda sebesar 500 juta euro (Rp 7,7 triliun) ke pemerintah Perancis karena menghindari pajak

Denda tersebut masih ditambah pajak yang belum dibayar (back taxes) senilai 465 juta euro (Rp 7,2 triliun) sehingga jumlah totalnya mencapai hampir semiliar euro

"Kesepakatan ini untuk menyelesaikan semua sengketa (pajak) di masa lalu," ujar Antonin Levy, salah satu kuasa hukum Google dalam sesi dengar pendapat di pengadilan Perancis.

Sejumlah besar uang yang dibayarkan sebagai penyelesaian kasus pajak itu sebenarnya masih lebih rendah dibandingkan 1,6 miliar euro yang dituntut oleh Kementerian Keuangan Perancis. Nilainya pun terbilang kecil buat perusahaan raksasa seperti Google.

Baca juga: Selain di Indonesia, Pajak Google Dipermasalahkan di 4 Negara Ini

Tim investigasi pemerintah masih menelusuri apakah Google yang memiliki kantor pusat di Dublin, Irlandia, masih memiliki sejumlah aktivitas sembunyi-sembunyi demi menghindari pajak di Perancis.

Investigasi pajak ini mulai dilakukan sejak tahun 2016 setelah kantor Google di Paris digrebek oleh pemerintah setempat. Google dilaporkan hanya membayar sejumlah kecil pajak di negara-negara Uni Eropa karena hanya melaporkan penjualannya di Irlandia.

Cara ini memang bisa dilakukan karena adanya celah di hukum pajak internasional. Perusahaan yang bernaung di bawah Alphabet Inc ini bukanlah satu-satunya perusahaan yang terseret kasus pajak di Eropa.

Baca juga: Cara Google Memanfaatkan Celah untuk Menghindari Pajak

Beberapa perusahaan teknologi lain juga tengah diincar. Kepada sebuah media lokal, Menteri Keuangan Perancis, Gerald Darmanin menyebut penarikan pajak kepada Google ini akan menjadi preseden hukum yang baik bagi perusahaan lain dengan kasus yang sama.

Namun ia tidak menyebut spesifik perusahaan apa saja yang dimaksud.

Menurut laporan yang dilansir oleh Reuters, sebagaimana dihimpun KompasTekno, Sabtu (14/9/2019), Perancis berupaya mendorong beberapa negara Uni Eropa lain untuk menarik pajak digital.

Akan tetapi, upaya itu mendapat perlawanan dari pemerintah Irlandia dan negara Skandinavia, yakni Denmark, Swedia, dan Finlandia.

Baca juga: YouTube Kids Langgar Privasi Anak, Google Terpaksa Bayar Rp 2,8 Triliun

Akhirnya, Perancis memberlakukan pajak unilateralnya sendiri. Namun, ancaman justru datang dari pemerintah AS yang akan mengenakan tarif impor anggur Perancis sebesar 100 persen apabila Perancis tetap menarik pajak tinggi kepada perusahaan teknologi asal AS.

Terlepas dari aksi berbalas pajak antar dua negara, Google mengatakan reformasi sistem pajak internasional yang terkoordinasi adalah cara terbaik untuk memberikan pedoman yang jelas bagi perusahaan yang beroperasi secara internasional seperti Google.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Reuters


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com