Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Mesin Pendeteksi IMEI Ponsel BM Dikeluhkan Membebani Operator

Kompas.com - 25/09/2019, 08:52 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengeluhkan biaya investasi pengadaan mesin identifikasi IMEI ponsel BM atau Equipment Identity Register (EIR) yang harganya disebut sangat mahal.

Mesin itu digunakan untuk memilah ponsel legal dan ilegal (black market, BM) berdasarkan nomor IMEI untuk indentifikasi tiap perangkat yang tersambung ke jaringan operator seluler.

Ketua Umum ATSI, Ririek Adriansyah berharap agar biaya investasi pengadaan mesin tersebut tidak diserahkan seluruhnya ke operator seluler. "Sebaiknya tidak dibebankan ke operator seluler tapi dibebankan kepada yang punya benefit," jelas Ririek.

Baca juga: FAQ Ponsel BM yang Katanya Bakal Diblokir

Menurut Ririek, "benefit" atau potensi manfaat yang bakal didapat pihak tertentu dari pengadaan mesin EIR jauh lebih besar ketimbang biaya yang dibebankan kepada operator seluler.

Wakil Ketua ATSI, Merza Fachys mengatakan bahwa pemerintah, produsen dan pedagang smartphone legal adalah pihak yang akan mendapat keuntungan dari aturan ini.

Menililk dari laporan sebelumnya, Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) mengatakan potensi kerugian pajak yang timbul dari peredaran ponsel black market sekitar Rp 2,8 triliun.

Smarthone ilegal yang beredar di Indonesia berkisar 20 persen dari total volume ponsel pintar yang mencapai 45 juta unit. Apabila aturan ini sudah berlaku, maka porsi smartphone BM di pasaran akan diisi oleh produsen legal yang tentunya akan lebih mendapat keuntungan.

Baca juga: XL Minta Pemerintah Berikan Insentif ke Operator untuk Blokir Ponsel BM

"Operator seluler tidak mendapat satu rupiah pun dari aturan ini," ungkap Sekjen ATSI, Marwan O. Baasir.

ATSI enggan mengungkap gamblang berapa biaya investasi pengadaan mesin EIR yang mereka anggap terlalu mahal. Operator seluler XL Axiata sebelumnya pernah menyebut taksiran investasi untuk EIR sekitar 40 juta dollar AS. Namun ATSI menyebut itu baru perkiraan awal.

"Kami ingin spesifikasi (mesin EIR) paling optimal, tidak terlalu memberatkan tapi tujuan tercapai," ujar Ririek.

Kendati demikian, ATSI tetap mendukung upaya pemerintah untuk membasmi peredaran ponsel ilegal di Tanah Air.

Baca juga: ATSI Minta Pemerintah Segera Sahkan Aturan Blokir Ponsel BM

Asosiasi ini pun meminta agar peraturan menteri (permen) terkait IMEI segera disahkan tiga kementrian terkait, yakni Kementrian Komunikasi (Kominfo), Kementrian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementrian Perdagangan (Kemendag).

Aturan yang rencana awalnya disahkan pada 17 Agustus 2019 ini belum ketuk palu hingga sekarang. Kabar terakhir menyebut permen Kominfo dan Kemendag telah rampung, sehinga tinggal menunggu keputusan dari Kemeperin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com