Misalnya, dalam Pasal 38 yang merumuskan mengenai penapisan konten dan aplikasi elektronik, ternadap konten dan aplikasi yang dinilai berbahaya oleh negara.
Kemudian ada Pasal 47 dan Pasal 48 juga menyebutkan wewenang BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) untuk melakukan deteksi ancaman siber pada lalu lintas data. Isi RUU KKS selengkanya bisa dilihat di tautan berikut ini.
Dibatalkan
Namun, DPR akhirnya membatalkan pembahasan RUU ini. Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU KKS, Bambang Wuryanto mengatakan, RUU KKS tidak memenuhi mekanisme tata beracara dalam pembuatan legislasi.
"Karena tata beracara yang diatur dalam UU ini tidak terpenuhi dalam tatib, maka ini di-drop," kata Bambang.
Ia menambahkan, RUU KKS tidak bisa dilanjutkan ke periode berikutnya sehingga proses pembahasan harus mengulang dari awal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.