Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diusulkan Sejak 5 Tahun Lalu, Aturan Blokir Ponsel BM Masih Belum Terbit

Kompas.com - 30/09/2019, 08:15 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aturan mengenai pemberangusan ponsel black market (BM) melalui mekanisme deteksi nomor IMEI masih belum disahkan. Padahal, pemerintah sudah lama didesak untuk menerbitkan aturan pengendalian ponsel BM.

Corporate Business and Corporate Affair Vice President Samsung Electronics Indonesia, Kang-Hyun Lee mengatakan, usulan untuk regulasi blokir ponsel BM lewat nomor IMEI telah diajukan ke pemerintah sejak lima tahun lalu.

"Pertama kali yang bicara dengan pemerintah adalah saya waktu itu, tapi sampai sekarang belum dilaksanakan," ungkap Lee ketika ditemui KompasTekno secara khusus di kantor Samsung Indonesia di Jakarta, Rabu (24/9/2019).

Baca juga: Asosiasi Minta Pemerintah Segera Sahkan Aturan Blokir Ponsel BM

Kala itu, menurut Lee, gempuran ponsel BM jauh lebih banyak dibanding sekarang. Tidak hanya ponsel ilegal yang beredar namun juga produk elektronik konsumen lain seperti televisi, mesin cuci, kulkas dan sebagainya.

"Saya bersama Rahmat Gobel (mantan Menteri Perdagangan) berjuang kepada pemerintah untuk pemberantasan black market consumer electronics," kisahnya.

Peraturan Menteri (Permen) terkait mekenisme blokir ponsel BM via identifikasi IMEI seharusnya disahkan 17 Agustus lalu, namun hingga kini belum terealisasi.

Sebabnya, regulasi tersebut belum mendapat persetujuan sepenuhnya dari tiga kementrian terkait, yakni Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementrian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementrian Perdagangan (Kemendag).

Baca juga: 10 Rekomendasi ATSI soal Blokir Ponsel BM dengan IMEI

Menurut kabar terakhir, permen Kominfo dan Kemendag telah rampung, sehinga tinggal menunggu keputusan dari Kemeperin.

"Saya tiap hari masih kejar itu, tapi belum jelas. Katanya operator setuju tapi sekarang balik lagi, saya kurang tahualasannya ditunda kenapa," ujarnya.

Pastinya, aturan ini tidak hanya akan menguntungkan produsen smartphone saja namun juga pemerintah. Sebelumnya, Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) mengatakan potensi kerugian pajak yang timbul dari peredaran ponsel black market sekitar Rp 2,8 triliun.

Baca juga: APSI: Negara Rugi Rp 2,8 Triliun Per Tahun karena Ponsel BM

Smartphone ilegal yang beredar di Indonesia berkisar 20 persen dari total volume pasar ponsel pintar yang mencapai 45 juta unit per tahun.

Apabila aturan ini sudah berlaku, maka porsi smartphone BM di pasaran akan diisi oleh produsen legal yang tentunya akan lebih mendapat keuntungan.

Konsumen pun akan mendapatkan manfaat dengan menggunakan barang legal ketimbang BM, terutama di layanan purna jual. 

Meski baru terwujud bertahun-tahun setelah diusulkan, Lee yang akrab disapa Pak Haji ini mengapresiasi langkah pemerintah sekarang yang akhirnya mematangkan regulasi blokir ponsel BM via IMEI. "Walaupun terlambat, alhamdulillah laksanakan saja," katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com