Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2.000-an Ponsel Ilegal Digilas dan Dihancurkan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 11/10/2019, 14:24 WIB
Yudha Pratomo,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta melakukan pemusnahan terhadap 2.464 unit ponsel ilegal yang berasal dari berbagai merek. Pihak Bea Cukai mengatakan bahwa barang-barang ilegal itu berasal dari Singapura dan Hong Kong.

Menurut Kepala Kantor Bea Cuka Tipe C Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang, nilai kerugian yang diderita negara atas penyelundupan ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 miliar, lantaran tidak membayar pajak kepada negara.

Sementara nilai ribuan ponsel ilegal tersebut diduga mencapai lebih dari Rp 3,5 miliar.

"Penyelundupan ini jelas merugikan negara, tetapi juga merugikan penjual yang ada di Indonesia," ungkap Erwin sebagaimana dikutip KompasTekno dari Antara, Jumat (11/10/2019).

Baca juga: Pemerintah Diminta Cekatan Bendung Impor Ponsel Ilegal

Selain itu, menurut Erwin, penyelundupan ponsel ilegal juga akan menyebabkan persaingan yang tidak sehat terhadap produsen ataupun barang sejenis lainnya.

Proses pemusnahan ponsel ilegal itu turut dihadiri Vice President Samsung Indonesia, Kang-Hyun Lee.

Pria yang akrab disapa "pak haji" itu diundang Bea Cukai untuk berdiskusi terkait tata cara pemusnahan smartphone, berdasarkan pertimbangan safety dan environtment, dikarenakan Samsung memiliki pengalaman atas proses tersebut, sehingga memiliki SOP terkait tata cara pemusnahan handphone.

"Karena ini termasuk limbah yang dapat mencemari lingkungan maka pemusnahannya pun harus melewati beberapa prosedur," tulis Bea Cukai.

Baca juga: Video 23.000 Ponsel Oppo Dipreteli dan Digilas untuk Dimusnahkan

Misal, karena mayoritas menggunakan baterai pendam (tidak bisa dilepas), maka berdasarkan konsultasi dengan pemilik merek resmi, smartphone direndam dengan air garam terlebih dahulu

Penegakan hukum

Sementara Kang Hyun Lee mengatakan bahwa jika penegakan hukum tidak tegas, maka peredaran ponsel ilegal di Indonesia akan tetap sulit diberantas.

"Yang penting 'penegakan hukumnya gimana', selama tidak tegas dan hukuman pidananya ringan bagi pelaku illegal ini masih menjadi dilematis dan sulit di berantas karena tidak takut," kata Lee.

Baca juga: Oppo Indonesia Musnahkan 23.000 Smartphone

Ia juga berharap pemerintah dapat merealisasikan aturan pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor IMEI. Sebab menurut Lee, regulasi ini akan menjadi salah satu solusi jitu untuk menekan angka peredaran ponsel ilegal di Indonesia.

"Mungkin ada beberapa pihak yang keberatan dan menentang kebijakan ini, tetapi pemerintah Indonesia diharapkan tetap pada komitmennya untuk memberantas ponsel ilegal," pungkas Lee.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com