Selain itu, BSA juga menyebut bahwa para perusahaan pemakai software bajakan ini enggan mengucurkan dana mereka untuk sekadar berinvestasi di alat operasi bisnis atau software.
Baca juga: 13 Game Balap di Play Store Ini Terinfeksi Malware
Terlebih, BSA menambahkan, belum ada langkah tegas dari pemerintah untuk menertibkan peredaran software bajakan, seperti menindak tegas para perusahaan yang memakai produk ilegal tersebut.
Padahal, jika berbicara hukum, ada Undang-Undang Hak Cipta No. 28 tahun 2014 yang mengatur tentang masalah penggunaan software bajakan.
Nah, untuk meminimalisir peredaran piranti lunak bajakan, BSA menyarankan sejumlah pendekatan sebagai solusi yang bisa dilirik oleh pemerintah Indonesia.
Adapun pendekatan tersebut mencakup menggenjot upaya edukasi kepada pelaku bisnis terkait penggunaan software bajakan, serta memperbanyak kampanye tentang pelarangan software ilegal agar para pelaku bisnis mematuhi undang-undang yang berlaku.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.